%A KHARIZ MUHAMMAD BADRI %T KAJIAN VIKTIMOLOGI DALAM PERLINDUNGAN KORBAN SALAH TANGKAP OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN %X Menetapkan seseorang bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana itu perlu dibuktikan apakah orang tersebut benar adanya melakukan tindak pidana atau tidak. Dari hal tersebut membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah, misalnya keterangan saksi dan keterangan ahli. Terkait kasus mengenai korban salah tangkap ini, memerlukan adanya perhatian dan perlindungan korban. Permasalahan di dalam penulisan ini adalah bagaimanakah kajian viktimologi dalam perlindungan bagi korban salah tangkap oleh penyidik kepolisian dan apakah faktor penghambat dalam perlindungan bagi korban salah tangkap oleh penyidik kepolisian. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara normatif empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yang diperoleh dari studi lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Untuk narasumber terdiri dari Penyidik Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa kajian viktimologi dalam perlindungan bagi korban salah tangkap yaitu diawali dengan adanya kesalahan prosedur dalam penyidikan, kemudian korban menjalani penahanan di tahanan kota, lalu sampai pengadilan tingkat banding dan dinyatakan tidak bersalah, dan terakhir mengajukan permohonan restitusi (ganti kerugian) dan rehabilitasi. Kemudian faktor penghambat dalam memberikan perlindungan bagi korban salah tangkap yaitu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, seperti Undang-Undangnya sudah diatur tetapi belum terakomodir dengan baik, faktor penegak hukum sulit untuk menemukan barang bukti, faktor sarana-prasarana di Kabupaten Bekasi masih kurang seperti CCTV dan lain-lain, terakhir faktor masyarakat yaitu masyarakat selalu menekan kepada oknum penyidik untuk terburu-buru dalam menangkap seorang pelaku. Saran dalam penelitian ini adalah perlindungan bagi korban salah tangkap seperti dibuatnya suatu peraturan mengenai pembayaran ganti kerugian serta pemulihan rehabilitasi bagi si korban, agar terealisasikan dengan cepat, murah dan sederhana. Selain itu, penegak hukum harus lebih professional dari segi kualitas seperti SDM (Sumber Daya Manusia) dalam hal ini sulit untuk mencari barang bukti, dan lainlain. Sedangkan dari segi kuantitas, yaitu jumlah personal polisi yang masih sedikit dibandingkan dengan jumlah masyarakat. Kata kunci: Viktimologi, Korban Salah Tangkap, Penyidik %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints79935