%A Faisal %T ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN PROYEK FIKTIF ( Studi Putusan Nomor 310/Pid.B/2022/PN Gns) (Studi Putusan Nomor 7/PID/2023/PT TJK) %X Penipuan dengan modus proyek fiktif masih sering terjadi dalam lingkungan masyarakat hal ini terjadi dalam praktiknya di wilayah Kabupaten lampung tengah yang dilakukan oleh Yunisa Putra sebagai anggota DPRD dengan cara menawarkan adanya proyek, dan sudah menelan korban yaitu Rusliyanto yang mengakibatkan kerugian yang cukup besar, Akibat dari perbuatan/ tindak pidana penipuan proyek fiktif tersebut menimbukan kerugian materil dan imateril terhadap korban dari uraian di atas seharusnya dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang adil. Oleh karna itu rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan proyek fiktif dalam Putusan Nomor 7/PID/2023/PT TJK dan Apakah penjatuhan pidana yang diberikan sudah sesuai dengan keadilan subtantif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normative dan secara yuridis empiris . Kemudian data-data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, skunder dan tersier, untuk memperkuat analisis dengan mengunakan wawancara secara langsung kepada Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Hakim Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa (1). Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan hakim mempertimbangkan tiga aspek yaitu pertimbangan yuridis, pertimbangan filosofis, dan pertimbangan sosiologis. Pertimbangan yuridis, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan proyek fiktif dan dikenai hukuman pidana sebagaimana tuntutan banding yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan. pertimbangan filosofis yaitu hukuman penjara diberikan agar terdakwa merasa menyesal atas perbuatanya dan tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari. Ketiga pertimbangan sosiologis yaitu mempertimbangkan latar belakang sosial terdakwa berdasarkan faktor sosial dan memperhatikan agar pidana yang dijatuhkan mempunyai manfaat bagi masyarakat. (2). Pada putusan Nomor 7/PID/2023/PT TJK, Hakim sudam memenuhi rasa keadilan subtantif dimana hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang tetapi faktor non yuridis yaitu ketentuan norma yang berkembang dalam masyarakat dan berdasarkan hasil galian dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melihat terdakwa telah mengembalikan Sebagian kerugian dari pada korban dan sudah ada kesepakatan pengembalian kerugian korban dan terdakwa baru melakukan penipuan baru pertama kali, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Saran dalam penelitian ini adalah hakim yang menangani tindak pidana penipuan proyek fiktif diharapkan untuk mempertimbangkan fakta yang terjadi di masyarakat bahwa sudah banyak sekali terjadi tindak pidana penipuan yang berhubungan dengan proyek dengan dalih akan mendapatkan keuntungan yang banyak, dan diharapkan hakim memberikan sanksi pidana yang maksimal agar meminimalisir terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus proyek fiktif dan diharapkan hakim saat menimbang dan menjatuhkan putusan jangan sampai terjadinya kesalahan dan kekeliruan terhadap orang yang dihadapkan sebagai terdakwa didalam vonisnya sehingga prinsip peradilan bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum berjalan dengan baik. Kata Kunci : Analisis , Putusan Hakim , Pelaku, Penipuan Proyek Fiktif. %D 2024 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 2012011172 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints79998