%0 Generic %9 Other %A Eni Samiasih, 0913033040 %C Universitas Lampung %D 2015 %F eprints:8025 %I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan %T TINJAUAN DESKRIPTIF NASIONALISASI NAAMLOZE VENNOOTSCHAP KONINKLIJKE PAKETVAART MAATSCHAPPIJ (NV. KPM) DI JAKARTA TAHUN 1960 %U http://digilib.unila.ac.id/8025/ %X ABSTRAK TINJAUAN DESKRIPTIF NASIONALISASI NAAMLOZE VENNOOTSCHAP KONINKLIJKE PAKETVAART MAATSCHAPPIJ (NV. KPM) DI JAKARTA TAHUN 1960 Oleh: Eni Samiasih 0913033040 Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia tidak bisa begitu saja lepas dari belenggu Belanda yang masih kembali menguasai dan mengelola beberapa sentra perekonomian modern yang ada di Indonesia hingga memasuki tahun 1950-an, termasuk salah satunya NV. KPM di Jakarta sebagai salah satu perusahaan milik Belanda yang bergerak pada bidang pelayaran. Dan dengan tujuan untuk mewujudkan ekonomi yang sesuai dengan kepribadian dan jiwa Bangsa Indonesia melatarbelakangi pengambilalihan perusahaan swasta milik Belanda dan karena kekecewaan berbagai pihak Indonesia dengan sikap Belanda atas penyelesaian Irian Barat yang terlalu berlarut-larut dan tidak menemukan titik terang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah usaha menasionalisasi Naamloze Vennootschap Koniklijke Paketvaart Matschappij (NV. KPM) di Jakarta tahun I960?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses nasionalisasi perusahaan Pelayaran milik Belanda yang bernama NV. KPM di Jakarta tahun 1960. Penelitian ini menggunakan teknik kepustakaan dan dokumentasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah tindakan pengambilalihan perusahaan pelayaran KPM terbagi atas tiga tahapan. Tahap awal nasionaliasi diupayakan dengan dilakukan pendirian perusahaan negara untuk mengurangi penguasaan modal asing. Tahap pelaksanaan dilakukan tindakan nasionalisasi yang ditandai dengan semakin memburuknya hubungan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Belanda dalam penyelesaian kasus Irian Barat yang tidak menemui titik terang. Tahap akhir nasionaliasi ditandai dengan dikeluarkannya PP No. 34 tahun 1960 sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Indonesia dalam menasionalisasi perusahaan pelayaran KPM. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Nasionalisasi perusahaan Belanda dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kedaulatan politik dan ekonomi Negara Republik Indonesia sesuai dengan keputusan KMB tahun 1949.