@misc{eprints80690, month = {Oktober}, title = {KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP KASUS HUMAN TRAFFICKING DARI INDONESIA KE MALAYSIA TAHUN 2019-2021}, author = {YUWONO YUSREYZA M. AFRIE}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/80690/}, abstract = {Dengan menggunakan metode kualitatif serta melakukan wawancara, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan permasalahan human trafficking dari Indonesia ke Malaysia serta menganalisis kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia mengenai permasalahan kasus perdagangan manusia dari Indonesia ke Malaysia di tahun 2019-2021. Penelitian ini menggunakan konsep perdagangan manusia, kebijakan dalam negeri serta kebijakan luar negeri khususnya konsep Foreign Policy Analysis (FPA). Hasil dari penelitian yang penulis temukan adalah Indonesia telah melakukan berbagai kebijakan terkait kasus perdagangan manusia dari Indonesia ke Malaysia. Dalam menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu juga, selama tahun 2019-2021 pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia memperkuat kerjasamanya dalam menangani kasus perdagangan manusia melalui Joint Police Cooperation Committee (JPCC) dan menandatangani MoU Indonesia-Malaysia pada tahun 2022 tentang Penempatan Pekerja Migran. kasus perdagangan manusia dari Indonesia ke Malaysia pada tahun 2019-2021 masih tergolong cukup tinggi. Hal ini dilihat dari tahun 2019-2021 kasus perdagangan manusia di Indonesia terdapat sebanyak 1.331. Pada tahun 2019, sebanyak 457 korban perdagangan manusia di Malaysia merupakan warga negara Indonesia. Maraknya kasus perdagangan manusia dari Indonesia ke Malaysia disebabkan oleh beberapa faktor yakni, tingkat korupsi di Indonesia yang tinggi, tingkat kemiskinan di Indonesia yang masih tinggi, serta peningkatan yang disertai dengan penyerapan tenaga kerja di Indonesia yang kurang.} }