creators_name: M. Alrafa Reyhan , Bakrie creators_id: 2052011072 type: other datestamp: 2024-12-19 04:30:07 lastmod: 2024-12-19 04:30:07 metadata_visibility: show title: PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN KOTAK AMAL PADA MUSHOLA TUZZAHRO (Studi Putusan Nomor: 272/Pid.B/2023/PN Tjk) ispublished: pub subjects: 340 full_text_status: restricted abstract: Tindak pidana pencurian terjadi di Kota Bandar Lampung tepatnya di tempat ibadah yang dapat dibaca pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 272/Pid.B/2023/PN.Tjk, Aksi tersebut dilakukan oleh terdakwa saat mushola sepi untuk bisa masuk dan meliat sebuah kotak amal. Terdakwa mendekati kotak amal tersebut, melihatnya dan mendapati sebuah uang yang berada di dalamnya. Terdakwa lantas mendongkel paksa kotak amal tersebut dengan cara memukulnya, namun peristiwa itu diketahui oleh warga sekitar yang saat itu mendengar suara ketokan besi di dalam mushola, warga langsung mendobrak pintu mushola yang terkunci dari dalam dan setelahnya mengamankan terdakwa bersama dengan warga sekitar. Rumusan masalah yang diangkat seperti bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana percobaan pencurian kotak amal oleh pelaku? dan apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian uang kotak amal? Metode penelitian yang dipakai ialah pendekatan penelitian melalui yuridis normatif dan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat untuk disimpulkan bahwasanya penegakan hukum yang terjadi pada tindak pidana percobaan pencurian kotak amal melalui Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Putusan Nomor: 272/Pid.B/2023/PN Tjktelah tepat dilakukan, karena tindak pidana pencurian dengan percobaan telah masuk ke dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian.Faktor penghambat pada penegakan hukum tindak pidana percobaan pencurian pada kotak amal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Putusan Nomor: 272/Pid.B/2023/PN Tjk, antara lain faktor perangkat hukum yang masih kurang ideal dalam menjatuhkan pemidanaan, faktor aparat penegak hukum yang tidak bermoral dalam menjalankan tugas dan fungsinya, faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai, faktor masyarakat yang belum memiliki kesadaran hukum, serta faktor budaya yang banyak masih menganggap kalau pencurian dengan alasan ekonomi masih dianggap sebagai sesuatu yang dapat diampuni. Saran Sarankedepannya perihal penegakan Hukum yang Berkeadilan dapat menggunakan pendekatan restoratif daripada retributif untuk kasus percobaan pencurian kotak amal yang masih tergolong tindak pidana ringan. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pencurian, Tindak Pidana. date: 2024-12-10 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: M. Alrafa Reyhan , Bakrie (2024) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN KOTAK AMAL PADA MUSHOLA TUZZAHRO (Studi Putusan Nomor: 272/Pid.B/2023/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/80856/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/80856/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/80856/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf