%0 Generic %A Dian , Wahyu Setiawan %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:80939 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN GUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN (Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) %U http://digilib.unila.ac.id/80939/ %X Putusan Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk menjelaskan bahwa suami mengajukan perceraian dengan gugatan (konvensi) yaitu permohonan cerai dan hak asuh anak. Istri mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yaitu nafkah iddah, maddiyah, maskan, kiswah, serta hak asuh anak (hadhanah). Namun, pengadilan menolak gugatan rekonvensi tersebut. Penelitian ini menarik karena gugatan rekonvensi yang diajukan oleh istri selalu dikabulkan oleh pengadilan. Untuk itu, penelitian ini akan membahas secara rinci dan sistematis mengenai alasan permohonan gugatan rekonvensi dalam perkara perceraian, alasan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menolak gugatan rekonvensi dan akibat hukum penolakan gugatan rekonvensi bagi para pihak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus dengan mengumpulkan data sekunder melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan melalui pengumpulan, pemeriksaan, rekonstruksi, dan klasifikasi data. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa: 1. Alasan permohonan gugatan rekonvensi dalam perkara perceraian yaitu istri mengetahui kehadiran perempuan lain dalam perkawinan dan membenarkan telah berpisah tempat tinggal selama 6 (enam) tahun. 2. Alasan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menolak gugatan rekonvensi yaitu kondisi rumah tangga kedua pihak yang tidak dapat dirukunkan kembali dan istri terbukti telah menikah lagi. Oleh karena itu, Majelis Hakim menolak gugatan rekonvensi mengenai nafkah iddah, maddiyah, maskan, dan kiswah, serta mengabulkan gugatan (konvensi) suami untuk menjatuhkan talak satu raj’i. 3. Akibat hukum penolakan gugatan rekonvensi bagi para pihak yaitu istri tidak mendapatkan hak apapun dari suami dan hanya mendapatkan hak asuh anak (hadhanah) karena anak berusia dibawah 12 tahun, serta suami memiliki kewajiban memberikan biaya pemeliharaan anak. Keyword: Penolakan Gugatan Rekonvensi, Pertimbangan Hukum, Akibat Hukum Decision Number 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk explains that the husband filed a divorce with a lawsuit (convention), namely a request for divorce and child custody. The wife filed a counterclaim, namely iddah allimony, maddiyah, maskan, kiswah, and child custody (hadhanah). However, the court rejected the counterclaim. This research is interesting because the counterclaim filed by the wife is always granted by the court. For this reason, this study will discuss in detail and systematically the reasons for the request counterclaim in a divorce case, the reasons for the legal considerations of the Panel of Judges in rejecting the counterclaim and the legal consequences of the rejection of the counterclaim for the parties. The type of research used is normative legal research with descriptive research type. The problem approach uses a statutory approach and case studies by collecting secondary data through document studies and literature studies. Data processing is done through data collection, examination, reconstruction, and classification. The results of the research and discussion explain that: 1. The reason for the request for a counterclaim in a divorce case is that the wife knows the presence of another woman in the marriage and confirms that they have been separated for 6 (six) years. 2. The reason for the legal consideration of the Panel of Judges in rejecting the counterclaim is the condition of the household of the two parties that cannot be reconciled and the wife is proven to have remarried. Therefore, the Panel of Judges rejected the counterclaim regarding iddah maintenance, mut'ah, maskan, and kiswah, and granted the husband's claim (convention) to impose divorce one raj'i. 3. The legal consequences of the rejection of the counterclaim for the parties are that the wife does not get any rights from the husband and only gets child custody (hadhanah) because the child is under 12 years old, and the husband has an obligation to provide child maintenance costs. Keywords: Rejection of Counterclaim, Legal Considerations, Legal Effects