<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) "^^ . "\r\n \r\nPutusan Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk menjelaskan bahwa suami\r\nmengajukan perceraian dengan gugatan (konvensi) yaitu permohonan cerai dan\r\nhak asuh anak. Istri mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yaitu nafkah iddah,\r\nmaddiyah, maskan, kiswah, serta hak asuh anak (hadhanah). Namun, pengadilan\r\nmenolak gugatan rekonvensi tersebut. Penelitian ini menarik karena gugatan\r\nrekonvensi yang diajukan oleh istri selalu dikabulkan oleh pengadilan. Untuk itu,\r\npenelitian ini akan membahas secara rinci dan sistematis mengenai alasan\r\npermohonan gugatan rekonvensi dalam perkara perceraian, alasan pertimbangan\r\nhukum Majelis Hakim dalam menolak gugatan rekonvensi dan akibat hukum\r\npenolakan gugatan rekonvensi bagi para pihak. \r\nJenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan\r\ntipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan\r\nperundang-undangan dan studi kasus dengan mengumpulkan data sekunder\r\nmelalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan melalui\r\npengumpulan, pemeriksaan, rekonstruksi, dan klasifikasi data. \r\nHasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa: 1. Alasan permohonan\r\ngugatan rekonvensi dalam perkara perceraian yaitu istri mengetahui kehadiran\r\nperempuan lain dalam perkawinan dan membenarkan telah berpisah tempat\r\ntinggal selama 6 (enam) tahun. 2. Alasan pertimbangan hukum Majelis Hakim\r\ndalam menolak gugatan rekonvensi yaitu kondisi rumah tangga kedua pihak yang\r\ntidak dapat dirukunkan kembali dan istri terbukti telah menikah lagi. Oleh karena\r\nitu, Majelis Hakim menolak gugatan rekonvensi mengenai nafkah iddah,\r\nmaddiyah, maskan, dan kiswah, serta mengabulkan gugatan (konvensi) suami\r\nuntuk menjatuhkan talak satu raj’i. 3. Akibat hukum penolakan gugatan\r\nrekonvensi bagi para pihak yaitu istri tidak mendapatkan hak apapun dari suami\r\ndan hanya mendapatkan hak asuh anak (hadhanah) karena anak berusia dibawah\r\n12 tahun, serta suami memiliki kewajiban memberikan biaya pemeliharaan anak. \r\nKeyword: Penolakan Gugatan Rekonvensi, Pertimbangan Hukum, Akibat\r\nHukum \r\n\r\n \r\n \r\n \r\n\r\n \r\nDecision Number 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk explains that the husband filed a\r\ndivorce with a lawsuit (convention), namely a request for divorce and child custody.\r\nThe wife filed a counterclaim, namely iddah allimony, maddiyah, maskan, kiswah,\r\nand child custody (hadhanah). However, the court rejected the counterclaim. This\r\nresearch is interesting because the counterclaim filed by the wife is always granted\r\nby the court. For this reason, this study will discuss in detail and systematically the\r\nreasons for the request counterclaim in a divorce case, the reasons for the legal\r\nconsiderations of the Panel of Judges in rejecting the counterclaim and the legal\r\nconsequences of the rejection of the counterclaim for the parties. \r\nThe type of research used is normative legal research with descriptive\r\nresearch type. The problem approach uses a statutory approach and case studies by\r\ncollecting secondary data through document studies and literature studies. Data\r\nprocessing is done through data collection, examination, reconstruction, and\r\nclassification. \r\nThe results of the research and discussion explain that: 1. The reason for the\r\nrequest for a counterclaim in a divorce case is that the wife knows the presence of\r\nanother woman in the marriage and confirms that they have been separated for 6\r\n(six) years. 2. The reason for the legal consideration of the Panel of Judges in\r\nrejecting the counterclaim is the condition of the household of the two parties that\r\ncannot be reconciled and the wife is proven to have remarried. Therefore, the Panel\r\nof Judges rejected the counterclaim regarding iddah maintenance, mut'ah, maskan,\r\nand kiswah, and granted the husband's claim (convention) to impose divorce one\r\nraj'i. 3. The legal consequences of the rejection of the counterclaim for the parties\r\nare that the wife does not get any rights from the husband and only gets child\r\ncustody (hadhanah) because the child is under 12 years old, and the husband has an\r\nobligation to provide child maintenance costs. \r\n\r\nKeywords: Rejection of Counterclaim, Legal Considerations, Legal Effects \r\n"^^ . "2024-10-23" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "Wahyu Setiawan"^^ . "Dian "^^ . "Wahyu Setiawan Dian "^^ . . . . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (File PDF)"^^ . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASN.pdf"^^ . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \r\nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN\r\n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #80939 \n\nANALISIS HUKUM PUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS PENOLAKAN \nGUGATAN REKONVENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN \n(Studi Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Tnk) \n\n" . "text/html" . . . "341 Hukum-hukum negara" . . . "344 Hukum ketenagakerjaan, buruh, sosial, pendidikan dan budaya" . .