<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n"^^ . "Praperadilan yang selama ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum\r\nAcara Pidana (KUHAP) menuai banyak kritikan dari praktisi hukum. Praktiknya saat ini\r\nPraperadilan kurang memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan khususnya tersangka.\r\nHal tersebut memunculkan beberapa permasalahan penting mengenai eksistensi\r\npraperadilan di Indonesia, urgensi Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam pembaharuan\r\nsistem peradilan pidana dan konstruksi Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam\r\npembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Hakim Pemeriksa Pendahuluan\r\nmerupakan konsep inovatif dalam RUU Revisi KUHAP. Konsep ini didasari landasan\r\nfilosofis yang mendalam meliputi prinsip due process of law, check and balance dan\r\nperlindungan hak tersangka, serta akuntabilitas penyelidikan dan penyidikan.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan pendekatan doktrinal.\r\nBahan hukum diperoleh dari penelitian lapangan dan studi dokumen selanjutnya dianalisis\r\nsecara kualitatif dengan penalaran deduktif yang diruntut secara konsisten dan logis.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi Praperadilan di Indonesia saat ini\r\nmenuai dilematika, hal ini dalam praktiknya karena tidak semua upaya paksa dapat\r\ndimintakan pemeriksaan untuk diuji dan dinilai kebenaran dan keabsahannya dalam\r\nPraperadilan. Pemeriksaan Praperadilan lebih memperhatikan syarat formil administratif\r\ndari suatu upaya paksa namun tidak menguji dan menilai syarat materiilnya. Hal ini\r\nmenimbulkan tantangan karena sifat post factum Praperadilan dalam pengujian upaya\r\npaksa terbatas hanya review administratif dan dasar objektif upaya paksa, selain itu\r\ngugurnya Praperadilan menghilangkan hak tersangka serta ketepatan waktu Praperadilan\r\nyang kurang mewujudkan asas peradilan cepat. Praperadilan membutuhkan perubahan\r\nlegitimasi yuridis yang kuat yang tertuang dalam hukum acara pidana. Urgensi Hakim\r\nPemeriksa Pendahuluan dalam Proses Peradilan Pidana yakni Hakim Pemeriksa\r\nPendahuluan mempunyai kewenangan yang lebih luas dari lembaga Praperadilan dalam\r\nkaitannya dengan upaya paksa sebagaimana tertuang dalam BAB IX Pasal 111 RUU Revisi\r\nKUHAP. Konstruksi baru Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam sistem peradilan\r\npidana di Indonesia menekankan pada aspek nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang\r\ndiorientasikan ke dalam perlindungan hak tersangka dalam mewujudkan penghormatan,\r\nperlindungan, dan mempertahankan hak asasi manusia. Hal ini bertolak dari ide dasar\r\nkonstruksi Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang mengoreksi pengalaman praktek\r\nPraperadilan yang kurang memberi legalisasi hak tersangka untuk membela\r\nkepentingannya di dalam proses hukum yang didasarkan pada falsafah bangsa dan dasar\r\nnegara Pancasila dengan mempertimbangkan aspek-aspek modernisasi. Kesimpulan hasil\r\npenelitian ini bahwa terobosan penting konstruksi Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam\r\npembaharuan sistem peradilan pidana merupakan legitimasi yuridis yang kuat sebagai\r\ndasar dalam pembaharuan hukum acara pidana yang menjamin nilai dan prinsip keadilan.\r\nSaran dalam panelitian ini pemerintah segera membahas dalam Program Legislasi\r\nNasional mengenai perubahan RUU Revisi KUHAP khususnya konsep Hakim Pemeriksa\r\nPendahuluan sebagai momentum pembaharuan KUHAP berdasarkan nilai Pancasila.\r\nKata Kunci: Konstruksi, Hakim Pemeriksa Pendahuluan, Praperadilan, Pembaharuan\r\nSistem Peradilan Pidana\r\n\r\nPretrial which has been regulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP) has\r\ndrawn much criticism from legal practitioners. In practice, pretrial does not provide a\r\nsense of justice for justice seekers, especially suspects. This raises several important issues\r\nregarding the existence of pretrial in Indonesia, the urgency of the Preliminary Examining\r\nJudge in the renewal of the criminal justice system and the construction of the Preliminary\r\nExamining Judge in the renewal of the criminal justice system in Indonesia. The\r\nPreliminary Examining Judge is an innovative concept in the Revised Criminal Procedure\r\nCode Bill. This concept is based on a deep philosophical foundation including the\r\nprinciples of due process of law, checks and balances and protection of the rights of\r\nsuspects, as well as accountability for investigations and inquiries.\r\nThis research is a research using a doctrinal approach. Legal materials obtained\r\nfrom field research and document studies are then analyzed qualitatively with deductive\r\nreasoning that is consistently and logically traced.\r\nThe results of the study show that the existence of pretrial in Indonesia is currently\r\nfacing a dilemma, this is in practice because not all coercive efforts can be requested for\r\nexamination to be tested and assessed for their truth and validity in pretrial. Pretrial\r\nexamination pays more attention to the formal administrative requirements of a coercive\r\nmeasure but does not test and assess its material requirements. This poses a challenge\r\nbecause the post factum nature of Pretrial in testing coercive measures is limited to\r\nadministrative review and objective basis of coercive measures, in addition, the cessation\r\nof Pretrial eliminates the rights of the suspect and the timeliness of the Pretrial which does\r\nnot realize the principle of a speedy trial. Pretrial requires a change in strong legal\r\nlegitimacy as stated in criminal procedure law. The urgency of the Preliminary Examining\r\nJudge in the Criminal Justice Process, namely the Preliminary Examining Judge has\r\nbroader authority than the Preliminary Trial institution in relation to coercive measures\r\nas stated in Chapter IX Article 111 of the Revised Criminal Procedure Code Bill. The new\r\nconstruction of the Preliminary Examining Judge in the criminal justice system in\r\nIndonesia emphasizes the aspects of humanitarian values and social justice which are\r\noriented towards protecting the rights of suspects in realizing respect, protection, and\r\nmaintaining human rights. This is based on the basic idea of the construction of the\r\nPreliminary Examining Judge which corrects the experience of the Preliminary Trial\r\npractice which does not provide legalization of the suspect's right to defend his interests in\r\nthe legal process based on the philosophy of the nation and the foundation of the Pancasila\r\nstate by considering aspects of modernization. The conclusion of this study is that the\r\nimportant breakthrough in the construction of the Preliminary Examining Judge in the\r\nrenewal of the criminal justice system is a strong legal legitimacy as a basis for the renewal\r\nof criminal procedural law that guarantees the values and principles of justice.\r\nThe suggestion in this research is that the government immediately discusses in the\r\nNational Legislation Program regarding changes to the Revised Criminal Procedure Code\r\nBill, especially the concept of the Preliminary Examining Judge as a momentum for the\r\nrenewal of the Criminal Procedure Code based on Pancasila values.\r\n.\r\nKeywords: Construction, Preliminary Examining Judge, Preliminary Trial, Renewal of the\r\nCriminal Justice System"^^ . "2024-12-19" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "Nurahman"^^ . "Dwi "^^ . "Nurahman Dwi "^^ . . . . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK..pdf"^^ . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (File PDF)"^^ . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (File PDF)"^^ . . . "DISERTASI TANPA PEMBHASAN..pdf"^^ . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM\r\nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #80962 \n\nKONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM \nPEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA \n\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .