creators_name: Dwi , Nurahman creators_id: 1832011003 type: dataset datestamp: 2024-12-20 07:51:56 lastmod: 2024-12-20 07:51:56 metadata_visibility: show title: KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ispublished: pub subjects: 340 full_text_status: restricted abstract: Praperadilan yang selama ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai banyak kritikan dari praktisi hukum. Praktiknya saat ini Praperadilan kurang memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan khususnya tersangka. Hal tersebut memunculkan beberapa permasalahan penting mengenai eksistensi praperadilan di Indonesia, urgensi Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam pembaharuan sistem peradilan pidana dan konstruksi Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Hakim Pemeriksa Pendahuluan merupakan konsep inovatif dalam RUU Revisi KUHAP. Konsep ini didasari landasan filosofis yang mendalam meliputi prinsip due process of law, check and balance dan perlindungan hak tersangka, serta akuntabilitas penyelidikan dan penyidikan. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan pendekatan doktrinal. Bahan hukum diperoleh dari penelitian lapangan dan studi dokumen selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif yang diruntut secara konsisten dan logis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi Praperadilan di Indonesia saat ini menuai dilematika, hal ini dalam praktiknya karena tidak semua upaya paksa dapat dimintakan pemeriksaan untuk diuji dan dinilai kebenaran dan keabsahannya dalam Praperadilan. Pemeriksaan Praperadilan lebih memperhatikan syarat formil administratif dari suatu upaya paksa namun tidak menguji dan menilai syarat materiilnya. Hal ini menimbulkan tantangan karena sifat post factum Praperadilan dalam pengujian upaya paksa terbatas hanya review administratif dan dasar objektif upaya paksa, selain itu gugurnya Praperadilan menghilangkan hak tersangka serta ketepatan waktu Praperadilan yang kurang mewujudkan asas peradilan cepat. Praperadilan membutuhkan perubahan legitimasi yuridis yang kuat yang tertuang dalam hukum acara pidana. Urgensi Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Proses Peradilan Pidana yakni Hakim Pemeriksa Pendahuluan mempunyai kewenangan yang lebih luas dari lembaga Praperadilan dalam kaitannya dengan upaya paksa sebagaimana tertuang dalam BAB IX Pasal 111 RUU Revisi KUHAP. Konstruksi baru Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia menekankan pada aspek nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang diorientasikan ke dalam perlindungan hak tersangka dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan mempertahankan hak asasi manusia. Hal ini bertolak dari ide dasar konstruksi Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang mengoreksi pengalaman praktek Praperadilan yang kurang memberi legalisasi hak tersangka untuk membela kepentingannya di dalam proses hukum yang didasarkan pada falsafah bangsa dan dasar negara Pancasila dengan mempertimbangkan aspek-aspek modernisasi. Kesimpulan hasil penelitian ini bahwa terobosan penting konstruksi Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam pembaharuan sistem peradilan pidana merupakan legitimasi yuridis yang kuat sebagai dasar dalam pembaharuan hukum acara pidana yang menjamin nilai dan prinsip keadilan. Saran dalam panelitian ini pemerintah segera membahas dalam Program Legislasi Nasional mengenai perubahan RUU Revisi KUHAP khususnya konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebagai momentum pembaharuan KUHAP berdasarkan nilai Pancasila. Kata Kunci: Konstruksi, Hakim Pemeriksa Pendahuluan, Praperadilan, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Pretrial which has been regulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP) has drawn much criticism from legal practitioners. In practice, pretrial does not provide a sense of justice for justice seekers, especially suspects. This raises several important issues regarding the existence of pretrial in Indonesia, the urgency of the Preliminary Examining Judge in the renewal of the criminal justice system and the construction of the Preliminary Examining Judge in the renewal of the criminal justice system in Indonesia. The Preliminary Examining Judge is an innovative concept in the Revised Criminal Procedure Code Bill. This concept is based on a deep philosophical foundation including the principles of due process of law, checks and balances and protection of the rights of suspects, as well as accountability for investigations and inquiries. This research is a research using a doctrinal approach. Legal materials obtained from field research and document studies are then analyzed qualitatively with deductive reasoning that is consistently and logically traced. The results of the study show that the existence of pretrial in Indonesia is currently facing a dilemma, this is in practice because not all coercive efforts can be requested for examination to be tested and assessed for their truth and validity in pretrial. Pretrial examination pays more attention to the formal administrative requirements of a coercive measure but does not test and assess its material requirements. This poses a challenge because the post factum nature of Pretrial in testing coercive measures is limited to administrative review and objective basis of coercive measures, in addition, the cessation of Pretrial eliminates the rights of the suspect and the timeliness of the Pretrial which does not realize the principle of a speedy trial. Pretrial requires a change in strong legal legitimacy as stated in criminal procedure law. The urgency of the Preliminary Examining Judge in the Criminal Justice Process, namely the Preliminary Examining Judge has broader authority than the Preliminary Trial institution in relation to coercive measures as stated in Chapter IX Article 111 of the Revised Criminal Procedure Code Bill. The new construction of the Preliminary Examining Judge in the criminal justice system in Indonesia emphasizes the aspects of humanitarian values and social justice which are oriented towards protecting the rights of suspects in realizing respect, protection, and maintaining human rights. This is based on the basic idea of the construction of the Preliminary Examining Judge which corrects the experience of the Preliminary Trial practice which does not provide legalization of the suspect's right to defend his interests in the legal process based on the philosophy of the nation and the foundation of the Pancasila state by considering aspects of modernization. The conclusion of this study is that the important breakthrough in the construction of the Preliminary Examining Judge in the renewal of the criminal justice system is a strong legal legitimacy as a basis for the renewal of criminal procedural law that guarantees the values and principles of justice. The suggestion in this research is that the government immediately discusses in the National Legislation Program regarding changes to the Revised Criminal Procedure Code Bill, especially the concept of the Preliminary Examining Judge as a momentum for the renewal of the Criminal Procedure Code based on Pancasila values. . Keywords: Construction, Preliminary Examining Judge, Preliminary Trial, Renewal of the Criminal Justice System date: 2024-12-19 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM citation: Dwi , Nurahman (2024) KONSTRUKSI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA. [Disertasi] document_url: http://digilib.unila.ac.id/80962/1/ABSTRAK..pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/80962/2/DISERTASI%20DWI%20NURAHMAN%201832011003%20PSDIH%20FH%20UNILA.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/80962/3/DISERTASI%20TANPA%20PEMBHASAN..pdf