%0 Generic %A DIMAS , SHOFIUL HUDA %D 2024 %F eprints:81062 %I FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS %T MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BARANG BELANJA MODAL PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/81062/ %X Pemerintahan Negara Republik Indonesia berupaya meningkatkan pendapatan nasional melalui berbagai sektor, termasuk pajak. Pajak penghasilan pasal 22 (PPh pasal 22) merupakan pajak yang dikenakan pada pembelian barang belanja modal dan dipungut oleh bendahara pemerintah. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, sebagai instansi pemerintah yang bergerak di bidang pertanahan dan perpajakan, telah dilakukan pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian barang belanja modal. Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dari tanggal 9 Januari 2024 hingga 29 Februari 2024, dengan tujuan mempraktekan teori perpajakan dalam dunia kerja. Pemungutan PPh pasal 22 dilakukan oleh bendahara setiap pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang dengan jumlah pembelian di atas Rp. 1.000.000,00. Penyetoran dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) rangkap 5 yang dikirim ke kantor Pos. SSP terdiri dari lima lembar untuk arsip wajib pajak rekanan, KPPN, KPP Pratama, kantor pos, dan arsip wajib pungut atau pihak lain. Penulis memperoleh kesimpulan bahwa mekanisme pemungutan dan penyetoran PPh pasal 22 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampu ng sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, walaupun ada kesulitan dalam meminta data mengenai pemungutan dan penyetoran pajak. Penulis juga memberikan saran untuk menjaga kepatuhan perpajakan agar tidak terkena sanksi administrasi karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran. Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Pasal 22, Provinsi Lampung The Government of the Republic of Indonesia seeks to increase national income through various sectors, including taxes. Income tax article 22 (PPh article 22) is a tax imposed on the purchase of capital expenditure goods and collected by the government treasurer. The Regional Office of the National Land Agency of Lampung Province, as a government agency engaged in land and taxation, has collected Income Tax Article 22 on the purchase of capital expenditure items. The implementation of Field Work Practices (PKL) was carried out at the Regional Office of the National Land Agency of Lampung Province from January 9, 2024 to February 29, 2024, with the aim of practicing taxation theory in the world of work. The collection of Income Tax Article 22 is carried out by the treasurer every time payment is made for the delivery of goods with a purchase amount above Rp. 1,000,000.00. Deposits are made on the same day as the payment is made using a Tax Payment Slip (SSP) in duplicate 5 sent to the Post office. SSP consists of five sheets for the archives of the counterparty taxpayer, KPPN, KPP Pratama, post office, and archives of the collector or other parties. The author concludes that the mechanism for collecting and depositing Income Tax Article 22 at the Regional Office of the National Land Agency of Lampu ng Province is in accordance with applicable laws, although there are difficulties in requesting data regarding tax collection and deposit. The author also provides suggestions for maintaining tax compliance so as not to be subject to administrative sanctions due to late payment or deposit. Keywords: Income Tax, Article 22, Lampung Province