<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk)"^^ . "Korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).Rusaknya \r\nsistem kehidupan ekonomi dengan demikian mendatangkan kerugian negara, yang\r\nbisa mengganggu perekonomian negara. Prioritas dalam pemberantasan tindak\r\npidana korupsi ialah mengupayakan asset recovery. Pada penerapannya saat ini,\r\nKejaksaan Agung memiliki Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan\r\nTindak Pidana Korupsi, pedoman tersebut bertujuan untuk memberikan semacam\r\nkeringanan tuntutan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang memberikan\r\nkembali kerugian keuangan negara, dimana pedoman itu difokuskan agar\r\npengembalian kerugian negara bisa dikembalikan secara lebih cepat serta efisien\r\njika dibandingkan harus menunggu sampai adanya putusan sudah berkekuatan\r\nhukum tetap. Dalam penelitian ini akan menganalisis kebijakan kejaksaan dalam\r\nmelaksanakan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang\r\nmengembalikan kerugian keuangan negara. Rumusan masalah pada penelitian ini\r\nyaitu bagaimanakah mekanisme dan pedoman kebijakan penuntut umum dalam\r\nmelakukan kebijakan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang\r\nmengembalikan kerugian keuangan negara? dan apakah dasar pertimbangan\r\npenuntut umum saat melangsungkan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana\r\nkorupsi yang mengembalikan kerugian keuangan negara? \r\nMetode penelitian yang digunakan sosio-legal research yakni sebuah pendekatan\r\nalternatif yang melakukan uji studi doktrinal terhadap hukum. Data yang\r\ndipergukan yakni data primer serta data sekunder. Data tersebut akan diolah melalui\r\ntahap seleksi data, klasifikasi data, serta sistematisasi data, lalu data tersebut akan\r\ndisajikan dalam bentuk uraian dan akan dianalisis secara kualitatif. \r\nBerdasarkan temuan penelitian pembahasan memperlihatkan bahwasanya\r\nmekanisme dan pedoman kebijakan penuntut umum ketika melakukan penuntutan \r\nterhadap pelaku tindak pidana korupsi yang melakukan pengembalian keuangan \r\nnegara. Jaksa penuntut umum (JPU) menetapkan parameter penuntutan\r\nberdasarkan besarnya kerugian keuangan negara dan kesadaran pelaku untuk\r\nmengembalikan kerugian tersebut. Dasar pertimbangan penuntut umum dalam\r\nmelangsungkan penuntutan terhadap pelaku tindak korupsi yang mengembalikan\r\nkerugian keuangan negara harus melihat dampak negatif dari pedoman tersebut\r\nkarena hal tersebut cenderung dapat menjadi celah bagi para pelaku untuk\r\nmengesampingkan hukuman karena ada pemberian keringanan tuntutan kepada\r\npelaku selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memastikan tindakannya sudah\r\nsesuai menciptakan keadilan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya hal serupa\r\ndi masa mendatang. \r\nSaran yang ditujukan dalam penelitian ini yaitu diharapkan semua Jaksa Penuntut\r\nUmum di Indonesia untuk tetap mempertahankan hal tersebut dan dapat\r\nmenggunakan Pasal tuntutan serta melakukan analisis secara mendalam terhadap\r\nperbuatan terdakwa sesuai dengan pedoman yang berlaku agar dapat memenuhi\r\ntujuan dari penegakan hukum yakni memberikan rasa keadilan kepada korban. \r\n\r\nKata Kunci : Kebijakan Kejaksaan, Korupsi , Penuntutan, Kerugian Negara\r\n\r\n\r\n\r\nCorruption is classified as an extra ordinary crime. Damage to the economic system\r\ncauses harm to the country, which can disrupt the country's economy. The priority\r\nin eradicating criminal acts of corruption is to seek asset recovery. In its current\r\napplication, the Attorney General's Office has Guideline Number 1 of 2019\r\nconcerning Prosecution of Corruption Crimes, this guideline aims to provide a kind\r\nof leniency demand for perpetrators of criminal acts of corruption who return state\r\nfinancial losses, where the guidelines focus on so that the return of state losses can\r\nbe returned more. quickly and efficiently compared to having to wait until the\r\nimplementation of the decision has permanent legal force. This research will\r\nanalyze the prosecutor's policy in taking action against criminal acts of corruption\r\nthat restore state financial losses. The formulation of the problem in this research\r\nis what are the mechanisms and guidelines for general termination policies in\r\ncarrying out loan policies against criminal acts of corruption that restore state\r\nfinancial losses? and what is the general basis for consideration of debt in carrying\r\nout transactions against perpetrators of criminal acts of corruption that return state\r\nfinancial losses? \r\nThe research method used by socio-legal research is an alternative approach that\r\nexamines doctrinal studies of law. The data used are primary data and secondary\r\ndata. The data will be processed through the stages of data selection, data\r\nclassification and data systematization, then the data will be presented in the form\r\nof descriptions and will be analyzed qualitatively. \r\nBased on the research results, the discussion shows that the mechanisms and policy\r\nguidelines for public prosecutors in prosecuting perpetrators of criminal acts of\r\ncorruption who carry out returns to state finances. The public prosecutor (JPU)\r\nsets prosecution parameters based on the magnitude of state financial losses and \r\nthe perpetrator's awareness of how to recover these losses. The basis for \r\nconsideration by the public prosecutor in prosecuting perpetrators of acts of\r\ncorruption that result in losses to the state's finances must be to look at the negative\r\nimpact of these guidelines because this tends to create an opening for the\r\nperpetrators to set aside punishment because there is a leniency in prosecution for\r\nperpetrators other than the Public Prosecutor (JPU). ) must ensure that their\r\nactions are appropriate to create justice for society and prevent similar things from\r\nhappening in the future. \r\nThe suggestion addressed in this research is that it is hoped that all Public\r\nProsecutors in Indonesia will continue to maintain this and be able to use the\r\nprosecution articles and carry out in-depth analysis of the defendant's actions in\r\naccordance with applicable guidelines in order to fulfill the objectives of law\r\nenforcement, namely providing a sense of justice to the victim. \r\n Keywords: Prosecutor's Policy, Corruption, Prosecution, State Losses\r\n\r\n\r\n"^^ . "2025-01-09" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "PANSYA DILA"^^ . "M. DAFA"^^ . "PANSYA DILA M. DAFA"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (File PDF)"^^ . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG\r\nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \r\n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk,\r\ndan\r\n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #81163 \n\nKEBIJAKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN \nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG \nMENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA \n(Studi Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, 16/Pid.SusTPK/2023/PN.Tjk, \ndan \n17/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk)\n\n" . "text/html" . . . "300 Ilmu sosial" . . . "340 Ilmu hukum" . . . "345 Hukum pidana" . .