%0 Generic %A RENANDA , PUTRA %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:81187 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS PERJANJIAN PERKAWINAN SETELAH DITETAPKANNYA PUTUSAN MK NO. 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN ( Studi Putusan Pengadilan Nomor : 049/Pdt.P/2020/PA.Tgrs) %U http://digilib.unila.ac.id/81187/ %X Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang penting dalam melindungi hak-hak pasangan suami istri, khususnya terkait pengaturan harta benda. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan telah mengubah aturan terkait perjanjian perkawinan dengan memperbolehkan pembuatannya baik sebelum maupun selama masa perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus posisi, pertimbangan hakim, serta akibat hukum dari putusan terkait perjanjian perkawinan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 049/Pdt.P/2020/PA.Tgrs. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah dilakukan secara normatif terapan. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekontruksi data dan sistematis data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Tigaraksa Nomor 049/Pdt.P/2020/PA.Tgrs menunjukkan bahwa Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 memberikan fleksibilitas dan perlindungan hukum yang lebih besar bagi pasangan suami-istri dalam membuat dan mengatur perjanjian perkawinan mereka. Dengan membatalkan pembatasan waktu pembuatan dan perubahan perjanjian perkawinan, Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa pasangan dapat mengelola harta benda mereka dengan cara yang lebih adaptif dan sesuai dengan perubahan kondisi kehidupan mereka, memberikan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat. Kata Kunci : Perjanjian Perkawinan, Mahkamah Konstitusi, Putusan Hakim Marriage agreements are a crucial legal instrument in safeguarding the rights of married couples, particularly concerning asset management. The Constitutional Court Decision No. 69/PUU-XIII/2015 on Marriage Agreements has revised the regulations, allowing their creation both before and during marriage. This study aims to analyze the case position, judicial considerations, and legal implications of decisions related to marriage agreements as reflected in Court Decision Number 049/Pdt.P/2020/PA.Tgrs. This research adopts a normative legal approach with a descriptive research type and an applied normative problem approach. Data were collected through literature and document studies, processed through data examination, reconstruction, and systematic arrangement, and subsequently analyzed qualitatively. The analysis of the Tigaraksa District Court Decision Number 049/Pdt.P/2020/PA.Tgrs reveals that the Constitutional Court Decision No. 69/PUU-XIII/2015 provides greater flexibility and legal protection for couples in drafting and managing their marriage agreements. By eliminating the time restrictions for creating and amending marriage agreements, the Constitutional Court ensures that couples can manage their assets in a more adaptive manner aligned with changing life conditions, delivering better justice and legal certainty for all parties involved. Keywords: Marriage Agreement, Constitutional Court, Judicial Decision