<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung)"^^ . "Defamation in cyberspace is an increasingly urgent issue as the use of social media continues\r\nto grow. This crime is regulated under Law Number 19 of 2016 concerning Electronic\r\nInformation and Transactions (ITE), which provides a legal framework for addressing\r\ncybercrimes. In Indonesia, defamation can harm an individual’s reputation and have broad\r\nsocial impacts. Therefore, understanding the efforts made by law enforcement and the\r\nchallenges they face in this context is crucial. Article 27 Paragraph (3) of the ITE Law\r\nregulates defamation. This study aims to analyze the efforts to combat defamation crimes in\r\ncyberspace and the obstacles encountered in addressing such crimes. \r\nThis research adopts a normative juridical approach supported by an empirical juridical\r\napproach. The data sources used include interviews with informants relevant to the issue\r\nunder investigation and information obtained from other library materials. \r\nThe findings reveal that efforts to combat defamation crimes in cyberspace involve both penal\r\nand non-penal approaches. The penal approach includes prosecuting offenders through the\r\njudicial system, while the non-penal approach involves public outreach and education on\r\nresponsible social media use. However, several obstacles hinder these efforts, such as low\r\npublic legal awareness, limited resources and facilities for law enforcement, and cultural\r\nfactors that influence internet user behavior. \r\nBased on these findings, it is recommended that the government and relevant institutions\r\nenhance public legal education regarding the dangers of defamation on social media.\r\nAdditionally, it is essential to strengthen the capacity of law enforcement officers to handle\r\ncybercrime cases and improve legal infrastructure to support justice enforcement in\r\ncyberspace. These efforts are crucial for creating a safer and more responsible digital\r\nenvironment for all users. \r\nKeywords: Crime Prevention, Defamation, Cybercrime. \r\n Pencemaran nama baik di ruang siber merupakan isu yang semakin mendesak seiring dengan\r\nmeningkatnya penggunaan media sosial. Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang\r\nNomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberikan\r\nkerangka hukum untuk menangani kejahatan siber. Di Indonesia, pencemaran nama baik\r\ndapat merugikan reputasi individu dan menimbulkan dampak sosial yang luas. Oleh karena\r\nitu, penting untuk memahami upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak\r\nhukum serta tantangan yang dihadapi dalam konteks ini. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengatur\r\npencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah upaya\r\npenanggulangan kejahatan terhadap pencemeran nama baik di ruang siber serta apakah faktor\r\npenghambat dalam upaya penanggulangan kejahatan di ruang siber. \r\nPenelitian ini merupakan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung\r\noleh pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data yang digunakan adalah hasil\r\nwawancara dengan informan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang di teliti, serta\r\ndata yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan lainnya. \r\nHasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya penanggulangan kejahatan pencemaran nama\r\nbaik di ruang siber melibatkan pendekatan penal dan non-penal. Pendekatan penal mencakup\r\nproses hukum terhadap pelaku melalui sistem peradilan, sedangkan pendekatan non-penal\r\nmeliputi sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang tanggung jawab dalam\r\nmenggunakan media sosial. Namun, terdapat beberapa faktor penghambat, seperti kurangnya\r\nkesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sarana dan fasilitas penegakan hukum, serta\r\nbudaya yang mempengaruhi perilaku pengguna internet. \r\n Saran dalam penelitian ini berdasarkan temuan penelitian, disarankan agar pemerintah dan \r\nlembaga terkait meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai bahaya\r\npencemaran nama baik di media sosial. Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas aparat\r\npenegak hukum dalam menangani kasus-kasus cybercrime serta penguatan infrastruktur\r\nhukum untuk mendukung penegakan keadilan di ruang siber. Hal ini penting untuk\r\nmenciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi semua\r\npengguna. \r\nKata kunci: Penanggulangan Kejahatan, Pencemaran Nama Baik, CyberCrime. \r\n \r\n "^^ . "2025-01-14" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "Triado Permana"^^ . "Megy"^^ . "Triado Permana Megy"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (File PDF)"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN\r\nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \r\n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #81276 \n\nUPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN \nNAMA BAIK DI RUANG SIBER \n(Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung)\n\n" . "text/html" . . . "300 Ilmu sosial" . . . "340 Ilmu hukum" . . . "345 Hukum pidana" . .