<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA "^^ . "Skincare products circulated to the public should ideally meet quality and safety\r\nstandards that do not endanger users' health. However, the reality shows that\r\nthere is still a significant amount of skincare containing harmful substances in\r\nIndonesia. Therefore, a legal enforcement mechanism is implemented to protect\r\nthe public. The issues addressed are: (1) How is the criminal law enforced against\r\nperpetrators of the illegal circulation of dangerous skincare products? (2) What\r\nare the factors hindering the enforcement of criminal law against perpetrators of\r\nthe illegal circulation of dangerous skincare products? This research uses a\r\nnormative juridical approach and an empirical approach. \r\nThe sources include investigators from the Lampung Regional Police, judges from\r\nthe Tanjung Karang District Court, and faculty members from the Criminal Law\r\nDepartment at the University of Lampung. Data collection was conducted through\r\nliterature review and field studies, with qualitative analysis. \r\nThe results of this research indicate that: (1) The enforcement of criminal law\r\nagainst perpetrators of the illegal circulation of dangerous skincare products is\r\ncarried out by law enforcement authorities according to the criminal justice\r\nsystem, namely the Police, the Prosecutor's Office, and the Courts. Law\r\nenforcement by the Police includes conducting investigations and inquiries, as\r\nwell as forwarding suspects and evidence to the Prosecutor's Office. The\r\nProsecutor's Office enforces the law by preparing indictments and prosecuting\r\nthrough the Public Prosecutor. Enforcement by the Courts is executed by judges\r\nwho impose prison sentences and fines on offenders. (2) The factors hindering the\r\nenforcement of criminal law against perpetrators of the illegal circulation of\r\ndangerous skincare products include law enforcement factors, such as the limited\r\ncapability of law enforcement personnel to detect or identify illegal online\r\ncirculation of harmful skincare products. Infrastructure factors relate to the rapid \r\nadvancement of communication and information technology, which facilitates the \r\nonline distribution of dangerous skincare. Societal factors include the low\r\nawareness among women regarding the negative impacts of using harmful\r\nskincare products on health. Cultural factors involve a shift in societal values,\r\nparticularly among women, who consider skincare and cosmetics essential for\r\nappearance and social interaction. \r\nRecommendations from this research include: (1) Law enforcement against\r\nperpetrators of the illegal circulation of dangerous skincare products should be\r\noptimized by law enforcement authorities, particularly in terms of prosecution\r\nand sentencing. This is crucial for deterring offenders and minimizing the\r\ncirculation of harmful skincare products. (2) Law enforcement authorities and\r\nrelated agencies should enhance monitoring of businesses distributing dangerous \r\nskincare products via social media. Additionally, it is essential to increase public \r\nawareness regarding the negative health impacts of using harmful skincare\r\nproducts. \r\n \r\nKeywords: Law Enforcement, Criminal Offense, Dangerous Skincare.\r\n\r\nProduk skincare yang diedarkan kepada masyarakat idealnya telah memenuhi\r\nstandar mutu dan kualitas yang tidak membahayakan kesehatan para pengunanya,\r\nakan tetapi pada kenyataan yang terjadi masih banyak peredaran skincare yang\r\nmengandung bahan berbahaya di Indonesia, oleh karena ini dilaksanakan\r\nmekanisme penegakan hukum dalam rangka memberikan perlindungan kepada\r\nmasyarakat. Permasalahan: (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap\r\npelaku tindak pidana peredaran bahan skincare yang berbahaya? (2) Apakah\r\nfaktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana\r\nperedaran bahan skincare yang berbahaya?\r\n\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris.\r\nNarasumber terdiri dari Penyidik Kepolisian Daerah Lampung, Hakim Pengadilan\r\nNegeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila.\r\nPengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis\r\nsecara kualitatif. \r\n\r\nHasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: (1) Penegakan hukum pidana\r\nterhadap pelaku tindak pidana peredaran bahan skincare yang berbahaya\r\ndilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan sistem peradilan pidana,\r\nyaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Penegakan hukum oleh Kepolisian\r\ndilakukan dengan melakukan penyelidikian dan penyidikan serta melimpahkan\r\ntersangka serta barang bukti ke Kejaksaan. Penegakan hukum oleh Kejaksaan\r\ndilakukan dengan penyusunan dakwaaan dan penuntutan oleh Jaksa Penuntut\r\nUmum. Penegakan hukum oleh Pengadilan dilaksanakan hakim dengan\r\nmenjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap pelaku. (2) Faktor-faktor\r\npenghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran\r\nbahan skincare yang berbahaya terdiri dari faktor penegak hukum, yaitu masih\r\nterbatasnya aparat penegak hukum dalam mendeteksi atau mengindentifikasi\r\nadanya tindak pidana peredaran bahan skincare yang berbahaya yang dilakukan \r\n\r\noleh para pelaku secara online. Faktor sarana prasarana yaitu kemajuan media \r\nkomunikasi dan informasi yang semakin modern sehingga peredaran skincare\r\nyang mengandung bahan berbahaya dapat mudah dilakukan secara online. Faktor\r\nmasyarakat yaitu rendahnya pengetahuan kaum wanita terhadap dampak negatif\r\npenggunaan skincare yang mengandung bahan berbahaya terhadap kesehatan.\r\nFaktor budaya yaitu terjadinya pergeseran nilai-nilai budaya dalam kehidupan\r\nmasyarakat, khususnya kaum wanita yang menganggap bahwa penggunaan\r\nskincare dan kosmetika menjadi kebutuhan dalam penampilan dan pergaulan\r\nsehari-hari. \r\n\r\n\r\nSaran dalam penelitian ini adalah: (1) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak\r\npidana peredaran bahan skincare yang berbahaya hendaknya lebih dioptimalkan\r\noleh aparat penegak hukum, khususnya pada aspek penuntutan dan penjatuhan\r\npidana terhadap pelaku. Hal ini penting dilakukan dalam rangka memberikan efek\r\njera kepada pelaku dan sebagai upaya mencegah agar peredaran bahan skincare\r\nyang berbahaya dapat diminimalisasi. (2) Aparat penegak hukum dan instansi\r\nterkait agar melakukan pengawasan pelaku usaha dalam mengedarkan bahan\r\nskincare yang berbahaya melalui media sosial. Selain itu hendaknya dilaksanakan\r\ndan ditingkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif bagi\r\nkesehatan akibat penggunaan skincare yang mengandung bahan berbahaya.\r\n\r\n\r\nKata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Skincare Berbahaya. "^^ . "2025-01-16" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "FAJAR MAHARANI HARTAWAN"^^ . "DEWI"^^ . "FAJAR MAHARANI HARTAWAN DEWI"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (File PDF)"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #81308 \n\nPENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA \n\n" . "text/html" . . . "300 Ilmu sosial" . . . "340 Ilmu hukum" . . . "345 Hukum pidana" . .