%0 Generic %A Revi, Clarina %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %F eprints:81309 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor: 14/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk) %U http://digilib.unila.ac.id/81309/ %X Every child ideally has the opportunity to grow and develop naturally according to their age. However, in reality, there are children who commit narcotics-related crimes, resulting in imprisonment sentences. The issues examined in this research are: what are the judges' considerations in sentencing imprisonment for children involved in narcotics crimes in Decision Number: 14/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk, and does imprisonment for children convicted of narcotics crimes fulfill the aspects of substantive justice? The approach used in this research is normative juridical and empirical juridical. The research informants consist of Juvenile Judges at the Tanjung Karang District Court and Lecturers from the Criminal Law Department of the Faculty of Law, University of Lampung. Data collection was conducted through literature studies and field studies. The data obtained were then analyzed qualitatively. The results of this research indicate that the judges' considerations in imposing imprisonment on a child convicted of narcotics crimes in Decision Number: 14/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk include juridical considerations, namely the fulfillment of the elements stipulated in Article 114 paragraph (1) Jo. Article 132 paragraph (1) of Law Number 35 of 2009 on Narcotics, as charged by the Public Prosecutor. Philosophical considerations include the judge’s view that the sentence imposed on the defendant is an effort to reform the defendant’s behavior through the penal process so that, upon release from the correctional facility, the defendant can improve themselves and avoid repeating their criminal actions. Philosophical considerations also emphasize the importance of providing moral lessons and discipline to the child to foster better character development. Sociological considerations involve the judge taking into account mitigating and aggravating factors in sentencing the child offender, including family background, social environment, and the impact of the punishment on the child's future. However, imprisonment for children involved in narcotics crimes does not yet fulfill the aspects of substantive justice, considering that imprisonment as a primary sentence should ideally be the last resort imposed by the judge on children who commit crimes. Additionally, there are other principal sentencing instruments that judges can impose on children, such as conditional sentences, which include: guidance outside an institution, community service, supervision, or work training sentences. Furthermore, parents should pay more attention to, monitor, care for, and create a harmonious home environment for their children to prevent them from falling into unhealthy environments that could lead them into conflict with the law. Keyword : Imprisonment, Children, Narcotics. Setiap anak idealnya dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar sesuai dengan perkembangan usianya, tetapi pada kenyataannya terdapat anak yang melakukan tindak pidana narkotika, sehingga terhadap anak dijatuhi pidana penjara. Permasalahan penelitian ini adalah: bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor: 14/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk dan apakah pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika telah memenuhi aspek keadilan substantif? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh lalu dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor: 14/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk terdiri atas pertimbangan yuridis yaitu terpenuhinya unsur-unsur pada Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangan filosofis yaitu hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang di jatuhkan kepada terdakwa merupakan upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa melalu proses pemidanaan sehingga setelah terpidana keluar dari lembaga pemasyarakatan, dapat memperbaiki dirinya dan tidak mengulangi Untuk melakukan kejahatannya lagi. Pertimbangan filosofis juga mempertimbangkan pentingnya memberikan pelajaran moral dan disiplin kepada anak dalam pembentukan karakter yang lebih baik. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana, termasuk latar belakang keluarga, lingkungan sosial, dan dampak hukumam terhadap masa depan anak. Namun, pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika belum memenuhi aspek keadilan substantif, mengingat pidana penjara sebagai pidana pokok idealnya dijatuhkan hakim sebagai alternatif paling akhir terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Selain itu terdapat beberapa instrumen pidana pokok lain yang dapat dijatuhkan hakim terhadap anak seperti pidana dengan syarat, yang terdiri atas: pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan atau pidana pelatihan kerja. serta orang tua seharusnya lebih memberikan perhatian, menjaga, mengawasi, memperdulikan serta menciptakan lingkungan rumah yang harmonis terhadap anak tidak terjerumus kedalam lingkungan yang tidak sehat yang dapat mengakibatkan anak berhadapan dengan hukum.