%A HENDIKA FIKRI S. IQBAL %T ANALISIS PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANAPERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 %X Perdagangan organ tubuh manusia merupakan suatu kejahatan perdagangan yang dapat menguntungkan bagi masyarakat yang berada dalam kondisi kemiskinan. Kondisi kemiskinan di negara-negara di dunia dapat diamati dari besarnya pasar gelap yang terlibat dalam perdagangan organ tubuh manusia. Perdagangan organ tubuh manusia diatur dalam Pasal 345 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia, atau yang juga dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Permasalahan pada penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah pengaturan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional? dan (2) Bagaimanakah perbandingan pengaturan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang? Penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu satu pendekatan mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam rangka mengumpulkan data primer, penelitian ini melibatkan wawancara mendalam dengan para ahli di bidangnya, yaitu Dosen Hukum Pidana Universitas Lampung. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemahaman yang lebih komprehensif terhadap permasalahan yang dikaji. Hasil dari penelitian ini menunjukkan : (1) Dalam Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional ini mengatur definisi, ruang lingkup, serta unsur-unsur tindak pidana perdagangan organ tubuh, sehingga lebih mudah diimplementasikan dalam proses penegakan hukum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga memberikan sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku perdagangan organ tubuh, baik dalam bentuk pidana penjara maupun denda. (2) Perbandingan Pasal 345 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Menunjukan bahwa Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional lebih relevan untuk diimplementasikan dalam konteks perdagangan organ tubuh yang bersifat langsung, sedangkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang lebih tepat digunakan ketika perdagangan organ tersebut terjadi dalam kerangka eksploitasi manusia yang lebih luas. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Pemerintah perlu memperkuat program sosialisasi kepada seluruh masyarakat indonesia terkait dengan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. (2) Diperlukan adanya peraturan pelaksana yang lebih rinci agar pelaksanaan di lapangan lebih efektif. (3) Sebaiknya pemerintah perlu melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Pidana Nasional yang bertujuan untuk menilai efektivitas UndangUndang dalam memberantas perdagangan organ tubuh manusia dan untuk mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi dalam penegakan hukum. Kata Kunci: Tindak Pidana, Perdagangan Organ Tubuh, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023. %D 2025 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 2152011024 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints81312