%0 Generic %A 0212011144, HAJI MUNAWWARAH %D 2008 %F eprints:8137 %T TANGGUNG JAWAB NEGARA AKIBAT PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS DISEBABKAN OLEH KEBAKARAN HUTAN (STUDI PERISTIWA KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA) %U http://digilib.unila.ac.id/8137/ %X Abstrak Indonesia merupakan negara kedua yang memiliki kawasan hutan terluas di dunia setelah Brazil. Hutan Indonesia berkurang 2,7 juta hektar setiap tahun. Hutan yang awalnya berjumlah 126,8 juta hektar, saat ini sudah berkurang sebanyak 72 %. Jumlah luas kerusakan hutan tersebut cenderung diakibatkan dari penebangan liar (illegal logging) dan kebakaran hutan. Kebakaran hutan dapat terjadi akibat aktivitas alam dan aktivitas manusia. Asap akibat kebakaran hutan telah mengganggu kesehatan, transportasi dan ekonomi masyarakat regional di Asia Tenggara. Tanggung jawab atas pencemaran udara lintas batas akibat kebakaran hutan akan terkait pada Articles the Responsibility of States for Internationally Wrongful Act 2001 dan The Geneva Convention on Long-Range Transboundary Air Pollution 1979 serta ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution 2002. Indonesia juga telah berusaha melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dengan cara membuat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan. Adapun permasalahan yang diangkat skripsi ini yaitu dapatkah negara Indonesia dimintai pertanggungjawaban negara terhadap peristiwa pencemaran udara lintas batas disebabkan oleh kebakaran hutan. Untuk mendapatkan jawaban tersebut, maka penulis melakukan suatu penelitian dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis dan eksplanatoris serta penyusunan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa pada kriteria konsep tanggung jawab negara terdapat unsur pelimpahan kepada negara yang tidak dipenuni karena tidak ada Haji Munawwarah organ negara melakukan kebakaran hutan. Sebab itu Indonesia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara internasional. Pertanggungjawaban negara dapat diminta jika selama pemerintah Indonesia tetap bersikap membiarkan eksploitasi kekayaan sehingga menimbulkan kebakaran hutan yang merugikan negara lain. Hingga kini Indonesia tetap melakukan tindakan aktif sebagai pemuasan (satisfaction) seperti melakukan permohonan maaf kepada negara korban dan bekerjasama dalam pemadaman api serta pembuatan aturan yuridis. Konvensi Genewa 1979 memuat ketentuan tanggung jawab negara sesuai dengan Deklarasi Stockholm 1972. Disisi lain ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution sebagai aksi politis pertanggungjawaban negara regional dan hingga saat ini masih proses rafitikasi hukum formil Indonesia. Diperlukan kebijakan pembenahan peraturan-peraturan mengenai pemeliharaan hutan agar terhindar dari kebakaran hutan dan juga pengaturan mengenai lingkungan hidup, serta mengoptimalkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat Indonesia. Kata Kunci : Tanggung Jawab Negara, Pencemaran Udara Lintas Batas, dan Kebakaran Hutan.