<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nMENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG\r\n\r\nMENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN\r\nDALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Nomor: 453/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)\r\n"^^ . "Pelaku tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang\r\nmengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dalam Putusan Nomor:\r\n453/Pid.Sus/2022/PN.Tjk dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)\r\nbulan dan denda Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Idealnya pelaku dipidana lebih\r\nmaksimal sesuai ancaman Pasal 45A Ayat (1) UU ITE dan didakwa dengan dakwaan\r\nalternatif karena perbuatannya termasuk delik concurcus atau melakukan lebih dari satu\r\ntindak pidana. Permasalahan: Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam\r\nmenjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana menyebarkan berita bohong dan\r\nmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,\r\napakah pidana yang dijatuhkan hakim sesuai dengan rasa keadilan dan bagaimanakah\r\npenjatuhan pidana yang ideal terhadap pelaku tindak pidana tersebut?\r\nPendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis\r\nempiris. Data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan.\r\nNarasumber penelitian terdiri atas hakim, jaksa, advokat dan akademisi hukum pidana.\r\nAnalisis data dilakukan secara kualitatif.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan yuridis hakim dalam\r\nmenjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana menyebarkan berita bohong dan\r\nmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen yaitu terbukti melanggar Pasal\r\n45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Pertimbangan filosofis yaitu hakim\r\nmenilai bahwa pemidanaan sebagai upaya pembinaan terhadap terdakwa. Pertimbangan\r\nsosiologis yaitu adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Putusan\r\nyang dijatuhkan hakim belum memenuhi unsur keadilan, karena pidana yang\r\ndijatuhkan masih belum maksimal dibandingkan dengan ancaman pidana dalam\r\ndakwaan. terdakwa juga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.\r\nPenjatuhan pidana yang ideal adalah dengan memperberat pidana penjara dan pidana\r\ndenda terhadap terdakwa, mengingat terdakwa melakukan delik perbarengan\r\n(concurcus), yaitu pada saat yang sama bukan hanya melakukan tindak pidana ITE\r\ntetapi juga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korbannya.\r\nSaran dalam penelitian ini adalah hendaknya hakim mempertimbangkan secara\r\nmaksimal aspek yuridis, filosofis dan sosiologis, sehingga putusan yang dijatuhkan\r\nbenar-benar memenuhi aspek-aspek tersebut. Putusan hakim hendaknya memenuhi\r\naspek keadilan bagi korban yang mengalami kerugian moril dan materil. Hendaknya\r\nhakim memperberat pidana, karena pelaku melakukan lebih dari satu tindak pidana.\r\nKata Kunci: Penjatuhan Pidana, Berita Bohong, Kerugian Konsumen\r\n\r\niii\r\nABSTRACT\r\n\r\nANALYSIS OF CRIMINAL IMPOSITIONS AGAINST CRIMINAL OFFENDERS\r\nOF SPREADING FALSE AND MISREPTING NEWS THAT RESULTS IN\r\nCONSUMER LOSS IN ELECTRONIC TRANSACTIONS\r\n(Study Decision Number: 453/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)\r\n\r\nBy\r\nFANI APRIYATA\r\n\r\nThe perpetrator of the criminal act of spreading false and misleading news which\r\nresulted in consumer losses in electronic transactions in Decision Number:\r\n453/Pid.Sus/2022/PN.Tjk was sentenced to imprisonment for 1 (one) year and 6 (six)\r\nmonths and a fine of IDR 5,000,000 .00 (five million rupiah). Ideally, the perpetrator\r\nshould be given a maximum sentence according to the threat of Article 45A Paragraph\r\n(1) of the ITE Law and charged with alternative charges because his actions include\r\ncriminal offenses or committing more than one criminal act. Problem: What is the\r\nbasis for the judge's consideration in imposing a crime on the perpetrator of the crime\r\nof spreading false and misleading news which results in consumer losses in electronic\r\ntransactions, is the sentence imposed by the judge in accordance with a sense of justice\r\nand what is the ideal sentence for the perpetrator of this crime?\r\nThe research approach used is a normative juridical and an empirical juridical\r\napproach. Data was collected using literature study and field study procedures.\r\nResearch sources consisted of judges, prosecutors, advocates and criminal law\r\nacademics. Data analysis was carried out qualitatively.\r\nThe results of this research show that the basis for the judge's juridical consideration\r\nin imposing a crime on the perpetrator of the criminal act of spreading false and\r\nmisleading news which resulted in consumer losses was that he was proven to have\r\nviolated Article 45A Paragraph (1) Juncto Article 28 Paragraph (1) of the ITE Law.\r\nPhilosophical considerations mean that the judge considers punishment as an effort to\r\neducate the defendant. Sociological considerations are the presence of things that\r\naggravate and mitigate the defendant. The decision handed down by the judge does not\r\nfulfill the elements of justice, because the sentence imposed is still not optimal\r\ncompared to the criminal threat in the indictment. The defendant also committed\r\ncrimes of fraud and embezzlement. The ideal sentence is to increase the prison\r\nsentence and fine against the defendant, considering that the defendant committed a\r\nconcurrent offense (concurcus), that is, at the same time he not only committed the ITE\r\ncrime but also committed the crime of fraud and embezzlement against the victim.\r\nThe suggestion in this research is that the judge should take maximum consideration of\r\nthe juridical, philosophical and sociological aspects, so that the decision handed down\r\ntruly fulfills these aspects. The judge's decision should fulfill aspects of justice for\r\nvictims who experience moral and material losses. The judge should make the sentence\r\nmore severe, because the perpetrator committed more than one crime.\r\nKeywords: Criminal Imposition, Fake News, Consumer Loss"^^ . "2024-06-13" . . . . "UNIVERSITAS LAMPUNG"^^ . . . "FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG"^^ . . . . . . . . . "APRIYATA "^^ . "FANI "^^ . "APRIYATA FANI "^^ . . . . . . "ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nMENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG\r\n\r\nMENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN\r\nDALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Nomor: 453/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)\r\n (File PDF)"^^ . . . "open[7]"^^ . . . "ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA\r\nMENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG\r\n\r\nMENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN\r\nDALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK\r\n(Studi Putusan Nomor: 453/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)\r\n (File PDF)"^^ . . . "open[5]"^^ . . "HTML Summary of #81455 \n\nANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA \nMENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG \n \nMENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN \nDALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK \n(Studi Putusan Nomor: 453/Pid.Sus/2022/PN.Tjk) \n\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . . . "345 Hukum pidana" . .