%A NUR CAHYA ARIFANI %T ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN TATA USAHANEGARA DALAM MEMUTUS EKSEPSI TENGGANG WAKTU PADA PUTUSAN AKHIR DALAM SENGKETA PERTANAHAN (Studi Putusan Nomor : 28/G/2022/PTUN-BL) %X ABSTRAK Sengketa pertanahan semakin kompleks di setiap tahunnya, hal ini disebabkan dikarenakan jumlah masyarakat yang terus bertambah dan perubahan kebijakan pemerintah yang terus berjalan. Sengketa ini sering kali melibatkan masyarakat yang merasa haknya tercancam akan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN). Pada konteks ini, eksepsi tenggang waktu merupakan salah satu upaya masyarakat untuk menolak gugatan dan membela hak-hak mereka. Seperti saat ini pasal yang menetapkan tentang gugatan tenggang waktu secara spesifik belum diatur di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi cara hakim mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan keadilan dalam putusannya, serta upaya melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan pemerintah yang merugikan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih baik mengenai dinamika sengketa tanah dan perlindungan hukum bagi masyarakat di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam memutus eksepsi pada perkara No. 28/G/2022/PTUN-BL dan (2) Kesesuaian putusan hakim dengan asas keadilan, kebermanfaatan dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah normatif empiris dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan : (1) Hakim mempertimbangkan UU Nomor 9 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa pengajuan gugatan dapat dilakukan dalam periode sembilan puluh (90) hari yang dihitung sejak Keputusan Badan atau Pejabat TUN yang digugat tidak diterima untuk seluruhnya. Selain aspek formal hakim juga mempertimbangkan dari segi substansi hukum dan prinsip keadilan. Proses pembuktian di persidangan sangat krusial, dan hakim menegaskan bahwa keputusan tidak dapat diambil sebelum fakta-fakta terbukti, agar hubungan hukum antara para pihak dapat ditentukan secara adil. (2) Kesesuaian pertimbangan hakim dengan tiga asas keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian hukum dalam memutus sengketa terkait batas waktu pengajuan gugatan. Asas Keadilan memastikan gugatan diajukan dalam waktu yang wajar dan adil bagi penggugat. Asas Kebermanfaatan menekankan manfaat bagi masyarakat dengan menjaga stabilitas administrasi negara. Asas Kepastian Hukum ditegakkan dengan menolak gugatan yang diajukan setelah tenggang waktu, sesuai UU Nomor 9 Tahun 2004, untuk memastikan penerapan hukum yang konsisten dan menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan. Kata Kunci : Eksepsi Tenggang Waktu, Sengketa Pertanahan, Pengadilan Tata Usaha Negara, Asas-asas di Pengadilan Tata Usaha Negara ABSTRACT Land disputes are getting more complex every year, this is due to the increasing number of people and the ongoing changes in government policies. These disputes often involve people who feel that their rights are threatened by the Decision of the State Administrative Agency or Official (TUN). In this context, the exception of the deadline is one of the efforts of the community to reject the lawsuit and defend their rights. As currently there is no article that regulates the deadline lawsuit in Indonesia specifically. This study aims to explore how judges consider aspects of law and justice in their decisions, as well as efforts to protect the rights of the community from detrimental government actions. Thus, this study is expected to contribute to a better understanding of the dynamics of land disputes and legal protection for the community in Indonesia. This study focuses on two problems: (1) The basis for the judge's considerations in deciding the exception in case No. 28/G/2022/PTUN-BL and (2) The suitability of the judge's decision with the principles of justice, usefulness and legal certainty. The method used is normative empirical with qualitative descriptive analysis. The results of this study indicate: (1) Judges consider Law Number 9 of 2004 which stipulates that a lawsuit can be filed within ninety (90) days from the date the Decision of the State Administrative Agency or Official being sued is not accepted in its entirety. In addition to the formal aspect, judges also consider the legal substance and principles of justice. The process of proof in court is very crucial, and judges emphasize that a decision cannot be taken before the facts are proven, so that the legal relationship between the parties can be determined fairly. (2) The judge's considerations are in accordance with the three principles of justice, usefulness, and legal certainty in deciding disputes related to the deadline for filing a lawsuit. The Principle of Justice ensures that the lawsuit is filed within a reasonable and fair time for the plaintiff. The Principle of Usefulness emphasizes the benefits for the community by maintaining the stability of state administration. The Principle of Legal Certainty is upheld by rejecting lawsuits filed after the deadline, in accordance with Law Number 9 of 2004, to ensure consistent application of the law and maintain public trust in the judiciary. Keywords: Deadline Exception, Land Dispute, State Administrative Court, Principles in State Administrative Court %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints81489