%A RAHARDIAN RESPATY %T IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SEKOLAH RAMAH ANAK (STUDI DI SMP NEGERI 1 KABUPATEN PESAWARAN %X Melindungi dan memberikan hak-hak anak melalui sekolah ramah anak sebagai bentuk kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Pesawaran terjadi kekerasan anak di sekolah berjumlah empat. Kabupaten Pesawaran mempunyai kepala daerah yaitu bupati, dan bupati menetapkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Sekolah Ramah Anak yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak untuk terlibat terutama dalam perencanaan, perumusan kebijakan, proses pembelajaran, pengawasan, dan pengaduan. sistem di sekolah, dengan mempertimbangkan usia dan kedewasaan mereka. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan Pertama, Mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan sekolah ramah anak di Kabupaten Pesawaran dan Kedua, Mendeskripsikan dan menganalisis apa saja kendala yang dihadapi implementasi kebijakan sekolah ramah anak di Kabupaten Pesawaran. Model yang digunakan unsur Edward III yaitu komunikasi, sumber daya, sikap/disposisi, dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah komunikasi formal terlaksana dengan baik, sedangkan komunikasi informal masih menjadi kendala seperti adanya orang tua yang tidak diikutsertakan dalam komunikasi grup WhatsApp. Sumber daya tenaga guru kurang dibandingkan siswa, fasilitas toilet kurang bersih, dan tempat cuci tangan tidak terawat. Disposisi dilakukan dengan baik dengan komitmen kepala sekolah dalam membuat deklarasi dan alur pengaduan. Struktur birokrasi ditetapkan melalui surat keputusan sekolah ramah anak. Tim pelaksana, namun mahasiswa tidak diikutsertakan dalam SK. Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan Publik, Sekolah Ramah Anak ABSTRACT IMPLEMENTATION OF CHILD FRIENDLY SCHOOL POLICY (STUDY IN STATE JUNIOR HIGH SCHOOL 1 PESAWARAN REGENCY By RESPATY RAHARDIAN Protecting and providing children's rights through child-friendly schools is a form of policy created by the government. There were four cases of child violence in schools. Pesawaran Regency has a regional head, namely the regent, and the regent stipulated Regent Regulation Number 6 of 2021 concerning Child-Friendly Schools which aims to provide opportunities for children to be involved, especially in planning, policy formulation, learning processes, supervision and complaints. system at school, taking into account their age and maturity. Therefore, this research aims first, to describe and analyze the implementation of child-friendly school policies in Pesawaran Regency and second, to describe and analyze what obstacles are faced in the implementation of child-friendly school policies in Pesawaran Regency. The model used is the elements of Edward III, namely communication, resources, attitudes/dispositions, and bureaucratic structure. This study uses a qualitative method. The results of this research are that formal communication is carried out well, while informal communication is still an obstacle, such as parents who are not included in WhatsApp group communication. Teachers have less resources than students, toilet facilities are less clean, and hand washing facilities are not well maintained. The disposition was carried out well with the principal's commitment to making a declaration and complaint flow. The bureaucratic structure is determined through a child-friendly school decision letter. Implementing team, but students are not included in the decree. Keywords: Implementation, Public Policy, Child Friendly Schools %D 2024 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints81532