<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN\r\n\r\nANAK TERHADAP ANAK"^^ . "Indonesia sebagai negara hukum telah menjamin perlindungan anak melalui\r\nberbagai peraturan perundang-undangan. Namun, fenomena persetubuhana anak\r\nterhadap anak semakin marak terjadi. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan\r\ndan Perlindungan Anak menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual\r\nterhadap anak dari tahun ke tahun. Meski sudah diatur mengenai jalur penyelesaian\r\nmelalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan dispensasi kawin, kedua\r\nmekanisme tersebut kontradiktif terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Putusan\r\npengadilan seringkali menjatuhkan pidana penjara bagi anak pelaku, sedangkan\r\ndispensasi kawin yang dikabulkan bertentangan dengan upaya perlindungan anak\r\ndari pernikahan di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas\r\npenyelesaian tindak pidana persetubuhan anak terhadap anak sehingga memberikan\r\nkontribusi bagi perbaikan dan peningkatan kondisi hukum khususnya kepentingan\r\nterbaik bagi anak.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan\r\nyuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.\r\nNarasumber penelitian ini adalah Hakim Anak Pengadilan Negeri Sukadana, Hakim\r\nPengadilan Agama Sukadana, dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum\r\nUniversitas Lampung. Data dalam penelitian ini didapat dan diolah menggunakan\r\nprosedur pengumpulan data studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis\r\nmenggunakan metode analisis kualitatif.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana persetubuhan\r\nanak terhadap anak dapat dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana\r\nAnak (SPPA) pada Pengadilan Negeri dan permohonan dispensasi kawin di\r\nPengadilan Agama. Dalam mencapai tujuan keadilan, SPPA masih memiliki\r\nkelemahan dalam implementasi rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban,\r\nsementara dispensasi kawin berpotensi menimbulkan masalah baru bagi anak di\r\nkehidupan rumah tangga pasca pernikahan. Terkait tujuan kemanfaatan, terdapat\r\nhubungan antara keadilan dan kemanfaatan seperti memberikan hukuman yang\r\nlebih ringan kepada anak pelaku yang telah mendapat maaf dari korban. Dalam\r\nmencapai tujuan kepastian hukum, SPPA telah memiliki landasan dengan adanya\r\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.\r\nPada permohonan dispensasi kawin, kepastian hukum juga dilandaskan pada\r\n\r\nPERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi\r\nKawin. Secara keseluruhan, penanganan kasus persetubuhan anak terhadap anak\r\nmelalui SPPA dan dispensasi kawin membutuhkan upaya berkelanjutan dalam\r\nmencapai tujuan hukum dengan pendekatan yang komprehensif dan holistik,\r\nmempertimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara\r\nberimbang, serta melibatkan semua pemangku kepentingan dalam melindungi\r\nkepentingan terbaik anak.\r\nEfektivitas dari masing-masing upaya penyelesaian tindak pidana persetubuhan\r\nanak terhadap anak, didasarkan pada faktor-faktor yang mempengaruhi tercapainya\r\ntujuan hukum secara optimal. Penyelesaian melalui SPPA secara statistik lebih\r\nsedikit dibanding melalui dispensasi kawin, namun demikian penyelesaian melalui\r\nSPPA efektif dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum, sementara\r\ndispensasi kawin efektif dalam memenuhi aspek kemanfaatan berupa rekonsiliasi\r\nantara anak pelaku dan anak korban serta keluarganya.\r\nPenulis memberikan saran kepada pemerintah dan lembaga terkait perlu\r\nmemperkuat implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan\r\nmeningkatkan kapasitas sumber daya manusia, fasilitas, dan program rehabilitasi\r\nbagi pelaku dan pemulihan bagi korban secara efektif serta reformasi kebijakan dan\r\npenguatan sistem perlindungan anak terpadu dalam memberikan dispensasi\r\nperkawinan anak, dengan memastikan pertimbangan matang dan bukti keadaan\r\nmendesak. Selain itu, perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat\r\ntentang pentingnya penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan anak untuk\r\nmeningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat.\r\nKata Kunci: Persetubuhan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Dispensasi\r\nKawin\r\n\r\nHaidir Anam"^^ . "2024-06-05" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "Anam "^^ . "Haidir "^^ . "Anam Haidir "^^ . . . . . . "EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN\r\n\r\nANAK TERHADAP ANAK (File PDF)"^^ . . . "open[1]"^^ . . . "EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN\r\n\r\nANAK TERHADAP ANAK (File PDF)"^^ . . . "EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN\r\n\r\nANAK TERHADAP ANAK (File PDF)"^^ . . . "open[1]"^^ . . "HTML Summary of #81573 \n\nEFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN \n \nANAK TERHADAP ANAK\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .