creators_name: Haidir , Anam creators_id: 2012011396 type: other datestamp: 2025-01-25 14:50:07 lastmod: 2025-01-25 14:50:07 metadata_visibility: show title: EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK TERHADAP ANAK ispublished: pub subjects: 340 full_text_status: restricted abstract: Indonesia sebagai negara hukum telah menjamin perlindungan anak melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, fenomena persetubuhana anak terhadap anak semakin marak terjadi. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun. Meski sudah diatur mengenai jalur penyelesaian melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan dispensasi kawin, kedua mekanisme tersebut kontradiktif terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Putusan pengadilan seringkali menjatuhkan pidana penjara bagi anak pelaku, sedangkan dispensasi kawin yang dikabulkan bertentangan dengan upaya perlindungan anak dari pernikahan di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penyelesaian tindak pidana persetubuhan anak terhadap anak sehingga memberikan kontribusi bagi perbaikan dan peningkatan kondisi hukum khususnya kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Narasumber penelitian ini adalah Hakim Anak Pengadilan Negeri Sukadana, Hakim Pengadilan Agama Sukadana, dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data dalam penelitian ini didapat dan diolah menggunakan prosedur pengumpulan data studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana persetubuhan anak terhadap anak dapat dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada Pengadilan Negeri dan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Dalam mencapai tujuan keadilan, SPPA masih memiliki kelemahan dalam implementasi rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban, sementara dispensasi kawin berpotensi menimbulkan masalah baru bagi anak di kehidupan rumah tangga pasca pernikahan. Terkait tujuan kemanfaatan, terdapat hubungan antara keadilan dan kemanfaatan seperti memberikan hukuman yang lebih ringan kepada anak pelaku yang telah mendapat maaf dari korban. Dalam mencapai tujuan kepastian hukum, SPPA telah memiliki landasan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada permohonan dispensasi kawin, kepastian hukum juga dilandaskan pada PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Secara keseluruhan, penanganan kasus persetubuhan anak terhadap anak melalui SPPA dan dispensasi kawin membutuhkan upaya berkelanjutan dalam mencapai tujuan hukum dengan pendekatan yang komprehensif dan holistik, mempertimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara berimbang, serta melibatkan semua pemangku kepentingan dalam melindungi kepentingan terbaik anak. Efektivitas dari masing-masing upaya penyelesaian tindak pidana persetubuhan anak terhadap anak, didasarkan pada faktor-faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan hukum secara optimal. Penyelesaian melalui SPPA secara statistik lebih sedikit dibanding melalui dispensasi kawin, namun demikian penyelesaian melalui SPPA efektif dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum, sementara dispensasi kawin efektif dalam memenuhi aspek kemanfaatan berupa rekonsiliasi antara anak pelaku dan anak korban serta keluarganya. Penulis memberikan saran kepada pemerintah dan lembaga terkait perlu memperkuat implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, fasilitas, dan program rehabilitasi bagi pelaku dan pemulihan bagi korban secara efektif serta reformasi kebijakan dan penguatan sistem perlindungan anak terpadu dalam memberikan dispensasi perkawinan anak, dengan memastikan pertimbangan matang dan bukti keadaan mendesak. Selain itu, perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan anak untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat. Kata Kunci: Persetubuhan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Dispensasi Kawin Haidir Anam date: 2024-06-05 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: Haidir , Anam (2024) EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK TERHADAP ANAK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/81573/1/open%5B1%5D document_url: http://digilib.unila.ac.id/81573/2/open%5B1%5D document_url: http://digilib.unila.ac.id/81573/3/open%5B1%5D