creators_name: Haidir , Anam 
creators_id: 2012011396
type: other
datestamp: 2025-01-25 14:50:07
lastmod: 2025-01-25 14:50:07
metadata_visibility: show
title: EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN

ANAK TERHADAP ANAK
ispublished: pub
subjects: 340
full_text_status: restricted
abstract: Indonesia sebagai negara hukum telah menjamin perlindungan anak melalui
berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, fenomena persetubuhana anak
terhadap anak semakin marak terjadi. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual
terhadap anak dari tahun ke tahun. Meski sudah diatur mengenai jalur penyelesaian
melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan dispensasi kawin, kedua
mekanisme tersebut kontradiktif terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Putusan
pengadilan seringkali menjatuhkan pidana penjara bagi anak pelaku, sedangkan
dispensasi kawin yang dikabulkan bertentangan dengan upaya perlindungan anak
dari pernikahan di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas
penyelesaian tindak pidana persetubuhan anak terhadap anak sehingga memberikan
kontribusi bagi perbaikan dan peningkatan kondisi hukum khususnya kepentingan
terbaik bagi anak.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Narasumber penelitian ini adalah Hakim Anak Pengadilan Negeri Sukadana, Hakim
Pengadilan Agama Sukadana, dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Lampung. Data dalam penelitian ini didapat dan diolah menggunakan
prosedur pengumpulan data studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis
menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana persetubuhan
anak terhadap anak dapat dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana
Anak (SPPA) pada Pengadilan Negeri dan permohonan dispensasi kawin di
Pengadilan Agama. Dalam mencapai tujuan keadilan, SPPA masih memiliki
kelemahan dalam implementasi rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban,
sementara dispensasi kawin berpotensi menimbulkan masalah baru bagi anak di
kehidupan rumah tangga pasca pernikahan. Terkait tujuan kemanfaatan, terdapat
hubungan antara keadilan dan kemanfaatan seperti memberikan hukuman yang
lebih ringan kepada anak pelaku yang telah mendapat maaf dari korban. Dalam
mencapai tujuan kepastian hukum, SPPA telah memiliki landasan dengan adanya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pada permohonan dispensasi kawin, kepastian hukum juga dilandaskan pada

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi
Kawin. Secara keseluruhan, penanganan kasus persetubuhan anak terhadap anak
melalui SPPA dan dispensasi kawin membutuhkan upaya berkelanjutan dalam
mencapai tujuan hukum dengan pendekatan yang komprehensif dan holistik,
mempertimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara
berimbang, serta melibatkan semua pemangku kepentingan dalam melindungi
kepentingan terbaik anak.
Efektivitas dari masing-masing upaya penyelesaian tindak pidana persetubuhan
anak terhadap anak, didasarkan pada faktor-faktor yang mempengaruhi tercapainya
tujuan hukum secara optimal. Penyelesaian melalui SPPA secara statistik lebih
sedikit dibanding melalui dispensasi kawin, namun demikian penyelesaian melalui
SPPA efektif dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum, sementara
dispensasi kawin efektif dalam memenuhi aspek kemanfaatan berupa rekonsiliasi
antara anak pelaku dan anak korban serta keluarganya.
Penulis memberikan saran kepada pemerintah dan lembaga terkait perlu
memperkuat implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan
meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, fasilitas, dan program rehabilitasi
bagi pelaku dan pemulihan bagi korban secara efektif serta reformasi kebijakan dan
penguatan sistem perlindungan anak terpadu dalam memberikan dispensasi
perkawinan anak, dengan memastikan pertimbangan matang dan bukti keadaan
mendesak. Selain itu, perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
tentang pentingnya penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan anak untuk
meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat.
Kata Kunci: Persetubuhan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Dispensasi
Kawin

Haidir Anam
date: 2024-06-05
date_type: published
publisher: FAKULTAS HUKUM
place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG
citation:   Haidir , Anam   (2024) EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK TERHADAP ANAK.  FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.     
document_url: http://digilib.unila.ac.id/81573/1/open%5B1%5D
document_url: http://digilib.unila.ac.id/81573/2/open%5B1%5D
document_url: http://digilib.unila.ac.id/81573/3/open%5B1%5D