TY - THES ID - eprints81600 UR - http://digilib.unila.ac.id/81600/ A1 - Leli, Apriyani Y1 - 2025/01/16/ N2 - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan memiliki tanggung jawab memenuhi hak kesehatan warga binaan, termasuk dalam kondisi gawat tidak darurat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, keterbatasan tenaga medis, minimnya fasilitas, dan kurangnya perhatian terhadap kondisi gawat tidak darurat menyebabkan pelayanan kesehatan belum optimal. Hal ini berpotensi memperburuk kesehatan warga binaan, seperti terlihat dari beberapa kasus kematian narapidana akibat keterlambatan penanganan. Penelitian membahas mengenai (1) pemenuhan hak pelayanan kesehatan warga binaan pemasyarakatan dalam kondisi gawat tidak darurat di lapas kelas IIB Way Kanan dan (2) pertanggungjawaban hukum fasilitas kesehatan terhadap warga binaan pemasyarakatan lapas kelas IIB way kanan yang kesehatannya terdampak akibat tidak mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut dalam kondisi gawat tidak darurat. Jenis penelitian adalah hukum normatif sedangkan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian tesiss adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah sekunder dan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil pembahasan pemenuhan hak pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIB Way Kanan, terutama dalam kondisi gawat tidak darurat, belum optimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan UUD 1945. Keterbatasan tenaga medis dengan legalitas yang tidak sah serta minimnya fasilitas kesehatan melanggar hak warga binaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Pertanggungjawaban hukum terhadap kelalaian fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan kepada warga binaan meliputi tiga aspek: pidana, perdata, dan administratif. Secara pidana, kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian dapat dikenakan sanksi penjara hingga 5 tahun atau denda hingga dua miliar rupiah sesuai KUHP dan UU Kesehatan. Dari segi perdata, kelalaian tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, dengan kewajiban membayar ganti rugi kepada korban. Sementara itu, sanksi administratif meliputi teguran, denda, pembekuan izin, atau pencabutan izin operasional sesuai UU Kesehatan dan UU Pemasyarakatan. Penelitian ini ditujukan bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan petugas lapas untuk meningkatkan pemahaman, kebijakan, dan praktik terkait hak kesehatan warga binaan, serta menjadi alat advokasi bagi organisasi hak asasi manusia. Kata Kunci: Pelayanan Kesehatan; Gawat Tidak Darurat; Warga Binaan PB - UNIVERSITAS LAMPUNG M1 - masters TI - PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT LANJUT DALAM KONDISI GAWAT TIDAK DARURAT BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA LAPAS KELAS IIB WAY KANAN AV - restricted ER -