TY - THES ID - eprints81612 UR - http://digilib.unila.ac.id/81612/ A1 - YUDHI, PRASETYO Y1 - 2025/01/16/ N2 - Secara normatif peraturan khusus mengenai tindakan medis menjahit luka (hecting) yang dilakukan oleh perawat belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan dan concern secara substansial. Masih banyaknya kasus yang terjadi di indonesia terkait tindakan medis yang dilakukan oleh perawat yang mengarah kepada dugaan malpraktik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi hukum terhadap perawat dalam tindakan medis menjahit luka (hecting) pada praktik keperawatan mandiri dan mengetahui perlindungan hukum perawat dalam tindakan medis menjahit luka (hecting) di situasi darurat (emergency). Metode penelitian yang digunakan normative empiris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan data sekunder dan diperkuat dengan data primer dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data primer diperoleh dari interview kepada narasumber serta kepada perawat di Kabupaten Lampung Selatan, sedangkan data sekunder diperoleh dari statute approach dan conseptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perawat di Kabupaten Lampung Selatan yang melakukan praktik perawat mandiri dapat melakukan tindakan medis menjahit luka namun dalam situasi emergency (darurat) yang sebenarnya bukan wewenang perawat. Kewenangan tersebut diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan Standar dan Etika Profesi berdasarkan peraturan perundangan khususnya pada Undang undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), PP No 28 Tahun 2024 Pasal 744 ayat (1) dan ayat (2) dan Permenkes Nomor 26 Tahun 2019. Perlindungan hukum yang bisa diterapkan dan diberikan kepada perawat adalah perlindungan preventif dan represif, serta Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya adalah dasar sosiologis, dasar yuridis, dasar pertimbangan serta kemampuan perawat. Kata Kunci : Implikasi Hukum, Tindakan medis, Menjahit luka (hecting), Praktik Keperawatan Mandiri, Situasi emergency (darurat) PB - UNIVERSITAS LAMPUNG M1 - masters TI - IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERAWAT PRAKTIK MANDIRI YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS MENJAHIT LUKA PADA SITUASI EMERGENCY ( DARURAT ) AV - restricted EP - 2147483647 ER -