%A Martha Irawan Diana 
%T AKTUALISASI NILAI-NILAI HUKUM ADAT MEGOW PAK
SEBAGAI EDUKASI PREVENTIF TINDAK PENCURIAN DI IBU

KOTA KABUPATEN TULANG BAWANG
%X Hukum adat megow pak Tulang Bawang merupakan suatu sistem norma lokal
yang bertujuan untuk melindungi hak-hak, serta menjaga keteraturan dan
kedamaian dalam masyarakat. Nilai-nilai yang terkandung dalam sistem ini
diterapkan sebagai langkah preventif dalam menghindari berbagai jenis
kejahatan, termasuk pencurian di Ibu Kota Kabupaten Tulang Bawang. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan adapun aktualisasi
nilai-nilai hukum adat megow pak : 1) Melalui lembaga adat yang memberikan
pengetahuan kepada anggota masyarakat tentang pentingnya mempertahankan
nilai-nilai hukum adat megow pak dalam keluarga masing-masing. 2) Melalui
Pembarep, yaitu tokoh adat yang memberikan nasihat kepada masyarakat
mengenai nilai-nilai dalam hukum adat megow pak Tulang Bawang. 3) Melalui
musyawarah (peppung) yang merupakan bentuk dari semangat kearifan lokal
masyarakat Lampung dalam mencapai kesepakatan bersama menjunjung nilai
leluhur. Tindak kejahatan pencurian di Ibu Kota Kabupaten Tulang Bawang
tergolong banyak terjadi namun menurun. Sehingga, dapat diartikan jika
aktualisasi hukum adat megow pak dapat terus dilestarikan, dapat menjadi salah
satu upaya solutif dan sebuah edukasi preventif tindak kejahatan pencurian di
Ibu Kota Kabupaten Tulang Bawang.
Kata Kanci: Hukum Adat, Megow pak, Kejahatan, Pencurian
The megow pak Tulang Bawang customary law is a system of local norms which
aims to protect rights, as well as maintain order and peace in society. The values
contained in this system are implemented as a preventive measure to avoid
various types of crime, including theft in the capital city of Tulang Bawang
Regency. The method used in this research is descriptive with a qualitative
approach.Based on the research that has been carried out, the actualization of the
values of the megow pak customary law: 1) Through traditional institutions that
provide knowledge to community members about the importance of maintaining
the values of the megow pak customary law in their respective families. 2)
Through Pembarep, namely traditional leaders who provide advice to the
community regarding the values in the megow pak Tulang Bawang traditional
law. 3) Through deliberation (peppung) which is a form of the spirit of local
wisdom of the Lampung people in reaching a joint agreement to uphold ancestral
values. Theft crimes in the capital city of Tulang Bawang Regency are relatively
common but decreasing. So, it can be interpreted that if the actualization of the
megow pak customary law can continue to be preserved, it can become a solution
and preventive education for the crime of theft in the capital city of Tulang
Bawang Regency.
Key Words: Customary Law, Megow pak, Crime, Theft
%C UNIVERSITAS LAMPUNG
%D 2024
%I KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN 
%L eprints81667