@mastersthesis{eprints8175, month = {April}, title = { DAMPAK PPSAK NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENCABUTAN PSAK 32 AKUNTANSI KEHUTANAN TERHADAP KINERJA LINGKUNGAN (Studi Empiris Pada Perusahaan Kehutanan Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia) }, school = {Universitas Lampung}, author = {1321031021 Nur Wahyu Ningsih}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/8175/}, abstract = {DAMPAK PPSAK NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENCABUTAN PSAK 32 AKUNTANSI KEHUTANAN TERHADAP KINERJA LINGKUNGAN (Studi Empiris Pada Perusahaan Kehutanan Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia) Oleh NUR WAHYU NINGSIH Penelitian ini secara umum bertujuan untuk memberikan bukti empiris bahwa terdapat pengaruh pada pertanggungjawaban lingkungan setelah pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 32 pada perusahaan kehutanan di Indonesia tahun 2007- 2013. Motivasi penelitian ini adalah karena terdapat perubahan regulasi mengenai pengungkapan lingkungan, sehingga tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengikat mengenai tingkat informasi pengungkapan lingkungan di Indonesia. Operasional variabel dalam penelitian ini adalah kualitas pengungkapan diproksikan dengan tingkat pengungkapan lingkungan dan pendanaan lingkungan yang diproksikan dengan alokasi biaya lingkungan. Data dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari annual report perusahaan kehutanan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Terdapat 105 sampel dalam penelitian ini dengan periode 2007-2013. Kemudian, pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan uji-t independen sampel berpasangan (independent sample t-test). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hipotesis pertama dinyatakan tidak terdukung karena tidak terdapat perbedaan dan mengalami peningkatan pada tingkat pengungkapan lingkungan setelah pencabutan PSAK 32 pada perusahaan kehutanan di Indonesia, dan hipotesis kedua dinyatakan terdukung yaitu terdapat perbedaan dan penurunan yang signifikan pada alokasi biaya lingkungan perusahaan kehutanan di Indonesia setelah pencabutan PSAK 32 tentang Akuntansi Kehutanan. Penelitian ini juga menggunakan analisis tambahan yaitu analisis sensitivitas untuk mengetahui dan membuktikan secara jelas mengenai pengujian hipotesis yang dilakukan. Adapun kontribusi pada penelitian ini adalah bahwa regulasi sangat menentukan kepatuhan perusahaan untuk mengungkapkan informasi lingkungan apa saja yang diwajibkan. Temuan ini mengkonfirmasi bahwa bisa saja pengungkapan lingkungan mengalami peningkatan namun tidak disertai dengan peningkatan alokasi biaya lingkungan, sehingga peneliti ingin membuktikan walaupun tingkat pengungkapan lingkungan mengalami peningkatan, tetapi tidak diiringi dengan alokasi biaya lingkungan yang mengalami penurunan setelah adanya perubahan regulasi di Indonesia. Kata kunci: Kinerja Lingkungan, Pencabutan PSAK 32 Akuntansi Kehutanan, Tingkat Pengungkapan Lingkungan, Alokasi Biaya Lingkungan. } }