TY - THES ID - eprints81785 UR - http://digilib.unila.ac.id/81785/ A1 - Annisa, Riyantika Y1 - 2024/01/16/ N2 - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 sebagai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Alasan dikeluarkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 adalah untuk menyelaraskan prosedur administratif dengan prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin hak setiap warga negara untuk menikah tanpa memandang perbedaan agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama dan untuk menganalisis kewajiban hakim dalam menerapkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 dalam permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalan normatif yang bersifat deskriptif untuk menguraikan fenomena hukum dan mengarahkan dari pernyataan umum menuju kesimpulan yang spesifik terkait dengan kekuatan hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 terhadap kewajiban pengadilan dalam mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama. Hasil penelitian ini adalah kekuatan hukum yang dimiliki oleh SEMA nomor 2 tahun 2023 memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi hakim dalam memutus perkara, sesuai dengan kedudukannya sebagai pedoman teknis yudisial yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Peraturan kebijakan ini ditujukan untuk mengatur administrasi negara, sehingga pihak utama yang melaksanakan ketentuan tersebut adalah badan atau pejabat administrasi negara. Hakim memiliki kewajiban untuk mematuhi dan menerapkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 sebagai pedoman dalam menangani permohonan pencatatan perkawinan beda agama. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 memberikan panduan yang lebih jelas mengenai prosedur dan standar yang harus diikuti dalam kasus-kasus seperti ini. Penerapan SEMA ini bertujuan untuk memastikan adanya konsistensi dalam putusan pengadilan, terutama terkait masalah perkawinan beda agama. Kata Kunci: Pencatatan Perkawinan, Perkawinan Beda Agama, Surat Edaran Mahkamah Agung. PB - UNIVERSITAS LAMPUNG M1 - masters TI - KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK BAGI HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA AV - restricted EP - 2147483647 ER -