%A SURYA PRAMESWARI REGITA %T EFEKTIVITAS HUKUM DALAM PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL OLEH PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KOTA BANDAR LAMPUNG %X Pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur mengenai kewajiban bersertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Namun, dari banyaknya pelaku usaha di Kota Bandar Lampung t idak banyak pelaku usaha yang sudah melakukan sertifikasi halal terhadap produknya. Penelit ian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Bandar Lampung serta untuk melihat faktor pendukung dan faktor penghambat dari pelaksanaan sert ifikasi halal di Kota Bandar Lampung. Jenis penelit ian ini adalah penelit ian hukum normatif empiris dengan tipe penelit ian deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelit ian ini adalah non judicial case study.. Data yang digunakan data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier,. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, studi dokumen, wawancara, serta kuisioner. Data yang dikumpulkan tersebut dianalisis secara kualitat if. Hasil penelit ian menjelaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal di Kota Bandar Lampung belum optimal, dengan masih ada pelaku usaha mikro dan kecil yang belum melakukannya. Penghambat utama dari pelaksanaan sert ifikasi halal ini meliputi kurangnya pemahaman pelaku usaha, tingginya biaya pendaftaran, minimnya sosialisasi dari lembaga terkait, dan lemahnya penegakan hukum. Di sisi lain, keberhasilan pelaksanaan sertifikasi halal didukung oleh adanya peraturan yang jelas, kesadaran masyarakat Islam akan pent ingnya produk halal, tersedia laboratorium untuk pengujian produk, serta program konsultasi dan sertifikasi halal gratis (SEHATI). Kata Kunci : Halal, Pelaku Usaha, Sertifikasi Halal. Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance regulates the obligation to be halal certified for products that enter, circulate, and trade in Indonesian territory. However, of the many business actors in Bandar Lampung City, there are not many business actors who have carried out halal certification of their products. This study aims to find out how the implementation of halal certification by micro and small business actors in Bandar Lampung City and to see the supporting and inhibiting factors of the implementation of halal certification in Bandar Lampung City. This type of research is empirical normative legal research with a descriptive type of research. The approach to the problem in this study is a non-judicial case study. The data used is primary data and secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection was carried out by literature studies, document studies, interviews, and questionnaires. The data collected was analyzed qualitatively. The results of the study explain that the implementation of halal certification in Bandar Lampung City is not optimal, with there are still micro and small business actors who have not done so. The main obstacles to the implementation of halal certification include a lack of understanding of business actors, high registration costs, lack of socialization from related institutions, and weak law enforcement. On the other hand, the success of the implementation of halal certification is supported by clear regulations, awareness of the Islamic community of the importance of halal products, the availability of laboratories for product testing, and a free halal consultation and certification program (SEHATI). Keywords: Halal, Business Actors, Halal Certification. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints81795