%0 Generic %A TASSYA, BUDHI PUTRI %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %F eprints:81797 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS PENJATUHAN PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor : 61/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk) %U http://digilib.unila.ac.id/81797/ %X Penjatuhan pidana pelatihan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan bentuk sanksi bagi anak pelaku kejahatan. Pidana pelatihan kerja sebagai pidana pokok, sanksi ini diterapkan pada anak yang berhadapan dengan hukum, seperti pada Putusan Nomor: 61/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk. Anak pelaku RR dijatuhi pidana pelatihan kerja selama 4 bulan di LPKS. Permasalahan penelitian ini meliputi: (1) Bagaimana analisis penjatuhan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku pencurian dengan pemberatan (2) Apakah sanksi pidana pelatihan kerja efektif untuk anak pelaku pencurian dengan pemberatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berupa studi kepustakaan dan yuridis empiris yaitu studi lapangan dengan cara wawancara. Jenis data yang digunakan meliputi data primer seperti undang-undang dan data sekunder berupa literatur dan norma hukum. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pembimbing Kemasyarakatan Klien Anak pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung, dan satu Dosen bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Analisis data pada skripsi ini menggunakan analisis secara kualitatif dengan menguraikan data secara analisis dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana pelatihan kerja pada anak pelaku pencurian dengan pemberatan sudah sesuai karena berdasarkan prinsip ultimum remedium yang menekankan bahwa pidana penjara adalah alternatif terakhir dalam penanganan pelanggaran hukum, terutama bagi anak, serta hakim dalam penjatuhan pidana turut memperhatikan dan mempertimbangkan bahwa pidana pelatihan kerja fokusnya adalah mendidik dan membina anak agar mereka dapat mengembangkan keterampilan kerja untuk masa depan anak yang lebih baik. Efektivitas pelatihan kerja pada anak pelaku pencurian dengan pemberatan sudah efektif sejalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, pada implementasinya fasilitas pelatihan kerja untuk anak yang menjalani hukuman belum sepenuhnya maksimal, ada beberapa faktor penghambat yaitu masalah kurangnya anggaran, kurangnya fasilitas pelatihan kerja pada anak sesuai minat kemampuan, minimnya ketersediaan program pelatihan yang relevan, keterbatasan pengawasan dan evaluasi program pelatihan kerja. Sehingga pelatihan kerja yang seharusnya dapat memberikan keterampilan yang berguna bagi anak justru tidak bisa mencapai tujuannya secara maksimal dikarenakan fasilitas dan dukungan yang diperlukan tidak memadai. Saran penelitian ini merekomendasikan agar hakim lebih konkret dalam menjatuhkan pidana pelatihan kerja untuk memastikan anak tidak mengulangi tindak pidana. Pemerintah juga perlu meningkatkan fasilitas dan program pelatihan yang sesuai dengan minat dan bakat anak, sehingga mereka dapat bekerja dan diterima kembali oleh masyarakat setelah masa pelatihan selesai. Hal ini bertujuan menghindari residivis pada anak serta menciptakan lingkungan yang mendukung rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan peluang kerja yang berkelanjutan bagi mereka di masa depan. Kata kunci : Penjatuhan Pidana, Pelatihan Kerja, Anak Berhadapan Hukum.