creators_name: Husnul , Khotimah 
creators_id: 1912011195
type: other
datestamp: 2025-02-03 00:42:36
lastmod: 2025-02-03 00:42:36
metadata_visibility: show
title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA
PEMERASAN DENGAN PENGANCAMAN AKAN
MENYEBARKAN INFORMASI ELEKTRONIK
BERMUATAN KESUSILAAN
ispublished: pub
subjects: 340
full_text_status: restricted
abstract: Pelaku tindak pidana pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan
foto dan video pribadi korbannya dalam Putusan Nomor: 629/Pid.B/2022/PN.Tjk,
dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Isu hukumnya adalah pidana
tersebut masih kurang maksimal, karena perbuatan terdakwa telah merugikan
korban sebesar Rp. 487.400.000 (empat ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus
ribu rupiah). Pemerasan terhadap korban terjadi secara berulang-ulang dari Tahun
2018 sampai dengan Tahun 2022. Terdakwa juga melakukan penipuan dengan
mengaku sebagai anggota Polri, melakukan penyekapan terhadap korban di dalam
kamar hotel selama 18 hari dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Permasalahan: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak
pidana pemerasan dengan pengancaman akan menyebarkan informasi elektronik
bermuatan kesusilaan? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku
tindak pidana pemerasan dengan pengancaman akan menyebarkan informasi
elektronik bermuatan kesusilaan telah memenuhi aspek keadilan substantif?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis
empiris. Data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan.
Narasumber terdiri atas hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dosen
hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan
secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
tindak pidana pemerasan dengan pengancaman akan menyebarkan informasi
elektronik bermuatan kesusilaan dalam Putusan Nomor: 629/Pid.B/2022/PN.Tjk
didasarkan pada unsur kemampuan bertanggungjawab yaitu terdakwa sudah
berusia dewasa dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan
hukum, adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan dalam melakukan perbuatan
pidana serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan
tindak pidana pemerasan dengan pengancaman akan menyebarkan informasi
elektronik bermuatan kesusilaan. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada
terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun sebagai bentuk
pertanggungjawaban pidananya. (2) Pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku
tindak pidana pemerasan dengan pengancaman akan menyebarkan informasi
elektronik bermuatan kesusilaan belum memenuhi aspek keadilan substantif,
karena pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun yang dijatuhkan hakim terhadap
terdakwa masih kurang maksimal dibandingkan dengan perbuatan terdakwa telah
merugikan korban sebesar Rp. 487.400.000 (empat ratus delapan puluh tujuh juta
empat ratus ribu rupiah). Selain itu ditinjau dari cara terdakwa melakukan tindak
pidana, diketahui bahwa pemerasan terhadap korban terjadi secara berulang-ulang
dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022. Terdakwa selain melakukan tindak
pidana pemerasan juga melakukan penipuan terhadap korban yaitu mengaku
sebagai anggota Polri, melakukan penyekapan terhadap korban di dalam kamar
hotel selama 18 hari dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Majelis Hakim yang menangani tindak
pidana pemerasan dengan pengancaman akan menyebarkan informasi elektronik
bermuatan kesusilaan terhadap korbannya hendaknya menjatuhkan pidana secara
maksimal sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa, dengan
mempertimbangkan besarnya kerugian materi dan kerugian immateri yang dialami
korban, dan mempertimbangkan cara pelaku dalam melakukan tindak pidana
tersebut (2) Majelis hakim yang menangani tindak pidana pemerasan dengan
pengancaman akan menyebarkan informasi elektronik bermuatan kesusilaan
terhadap korbannya hendaknya mempertimbangkan rasa keadilan dalam
menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan uang terhadap
korbannya, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai upaya untuk
mengantisipasi agar tidak terjadi tindak pidana serupa dalam kehidupan
masyarakat.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pemerasan, Pengancaman

The perpetrator of the crime of extortion by threatening to distribute personal
photos and videos of the victim in Decision Number: 629/Pid.B/2022/PN.Tjk, was
sentenced to imprisonment for 5 (five) years. The legal issue is that the crime is still
less than optimal, because the defendant's actions have caused harm to the victim
amounting to Rp. 487,400,000 (four hundred eighty seven million four hundred
thousand rupiah). The extortion of the victim occurred repeatedly from 2018 to
2022. The defendant also committed fraud by claiming to be a member of the
National Police, holding the victim in a hotel room for 18 days and raping the
victim. Problems: (1) What is the criminal liability of perpetrators of the crime of
extortion by threatening to disseminate electronic information containing decency?
(2) Does the sentence imposed by the judge on the perpetrator of the crime of
extortion by threatening to disseminate electronic information containing decency
fulfill aspects of substantive justice?
This research uses a normative juridical approach and an empirical juridical
approach. Data was collected using literature study and field study procedures. The
resource persons consisted of a judge at the Tanjung Karang District Court and a
criminal law lecturer at the Faculty of Law, University of Lampung. Data analysis
was carried out qualitatively.
The results of this research show: (1) Criminal liability for perpetrators of the crime
of extortion by threatening to disseminate electronic information containing
decency in Decision Number: 629/Pid.B/2022/PN.Tjk is based on the element of
responsible capacity, namely that the defendant is an adult and capable responsible
for his actions before the law, there is an element of error in the form of deliberate
intent in committing the criminal act and there is no justification or excuse for the
defendant in committing the criminal act of extortion by threatening to disseminate
electronic information containing decency. The panel of judges sentenced the
defendant to imprisonment for 5 (five) years as a form of criminal responsibility.
(2) The sentence imposed by the judge on the perpetrator of the crime of extortion
by threatening to spread information
electronic content containing decency does not fulfill the substantive justice aspect,
because the judge imposed a prison sentence of 5 (five) years onthe defendant was
still less than optimal compared to the defendant's actions which caused losses to
the victim amounting to Rp. 487,400,000 (four hundred eighty seven million four

v

Husnul Khotimah
hundred thousand rupiah). Apart from that, looking at the way the defendant
committed the crime, it is known that extortion of the victim occurred repeatedly
from 2018 to 2022. Apart from committing the crime of extortion, he also committed
fraud against the victim, namely claiming to be a member of the National Police,
holding the victim captive in in a hotel room for 18 days and raped the victim.
The suggestions in this research are: (1) The panel of judges handling the crime of
extortion by threatening to disseminate electronic information containing decency
to the victim should impose the maximum penalty as a form of criminal
responsibility for the defendant, taking into account the magnitude of the material
and immaterial losses experienced by the victim. and consider the method of the
perpetrator in carrying out the criminal act (2) The panel of judges handling the
criminal act of extortion by threatening to disseminate electronic information
containing decency to the victim should consider the sense of justice in passing a
decision against the perpetrator of the criminal act of extorting money against the
victim, so as to provide a deterrent effect to the victim. perpetrators and as an effort
to anticipate that similar criminal acts do not occur in community life.
Keywords: Criminal Liability, Extortion, Threats
date: 2024-06-13
date_type: published
publisher:  HUKUM
place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG
citation:   Husnul , Khotimah   (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN PENGANCAMAN AKAN MENYEBARKAN INFORMASI ELEKTRONIK BERMUATAN KESUSILAAN.   HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.     
document_url: http://digilib.unila.ac.id/81805/1/abstrak%20-%20husnul.pdf
document_url: http://digilib.unila.ac.id/81805/2/Skripsi%20full%20-%20husnul.pdf
document_url: http://digilib.unila.ac.id/81805/3/Skripsi%20full%20tanpa%20bab%20pembahasan%20-%20husnul.pdf