title: ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS PENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI UU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL creator: Deri , Erdi Rahmadi Sesunan subject: 340 Ilmu hukum description: Pemerintahan yang demokratis adalah salah satu prinsip utama dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu aspek penting dari demokrasi adalah hak warga negara untuk menyuarakan pendapat mereka, berkumpul, dan mengemukakan aspirasi melalui unjuk rasa dan demonstrasi. Bentuk-bentuk menyampaikan pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan pawai atau demonstrasi. Pawai atau demonstrasi merupakan suatu gerakan protes dengan cara turun ke jalan dan demonstrasi atau unjuk rasa termasuk dalam hak asasi manusia yang harus dilindungi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penerapan dan efektifitas penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, demontrasi di Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dan KUHP Nasional Penelitan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan, yaitu data primer dan data sekunder, Narasumber merupakan seorang Polisi di Polresta Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisi ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan : (1) Demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi mereka di muka umum, yang merupakan hak legal warga negara yang dijamin oleh negara. Penerapan dan efektivitas Pasal 256 mengenai penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi dalam KUHP Nasional masih belum dapat dijelaskan. fakta bahwa KUHP Nasional belum diterapkan dan baru direncanakan akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang Jika terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam memberikan surat informasi kepada kepolisian, koordinator lapangan atau penanggung jawab dari pihak pengunjuk rasa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam KUHP Nasional, yakni hukuman penjara selama 6 bulan atau denda sebesar 10 juta rupiah. Dengan adanya aturan ini akan sangat membantu aparat penegak hukum untuk bisa menertibkan dan juga bisa meberikan kesadaran terhadap para demonstran agar tidak bersikap anarkis dan juga pada saat penertibannya tidak ada korban akibat prilaku demonstran yang anarkis sehingga demonstrasi dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak menjadi ancaman bagi para aparat penegak hukum ataupun sebaliknya. (2) Persyaratan pemberitahuan kepada kepolisian sebelum melakukan unjuk rasa dapat menjadi kendala bagi sebagian masyarakat karena seringkali mengalami penolakan dari pihak kepolisian. Pasal 256 KUHP Nasional bukanlah penghambat bagi aksi Unjuk Rasa, melainkan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari gangguan terhadap masyarakat sekitar. Kepolisian dijelaskan sebagai negosiator yang melakukan perundingan dengan para peserta Unjuk Rasa untuk mencapai kesepakatan, serta melakukan pemantauan terhadap kegiatan tersebut untuk mencegah tindakan anarkis. 256 KUHP Nasional bukan merupakan sebuah faktor penghambat melainkan adanya sebuah pemberitahuan agar kepolisian dapat mengkordinir para demonstran sehingga pada saat pelaksanaannya demontrasi tidak terjadinya hal-hal yang buruk seperti kemacetan dan ketertiban umum lainnya yang dapat menimbulkan adanya kerusuhan yang akan terjadi antara demonstran dan masyrakat lain yang sedang beraktivitas. Saran yang penulis sampaikan adalah : (1) Masyarakat dalam melaksanakan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi haruslah memenuhi prosedur yang berlaku guna menjaga ketertiban umum sesuai yang tertera dalam Pasal 256 KUHP Nasional dan pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Dengan adanya pemberitahuan yang baik antara pihak masyrakat kepada aparat kepolisian akan sangat membantu masyrakat agar terhindar dari hal-hal negatif supaya kegiatan pawai, demontrasi atau unjuk rasa ini dapat dilaksanakan dengan baik. (2) Pemerintah harusnya memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait penerapan dari pasal 256 KUHP Nasional dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Hal akan menjadikan masyarakat mengerti sehingga jika terjadi hal-hal buruk pada masyarakat yang melaksanakan pawai,unjuk rasa atau demonstrasi, pemerintah tidak selalu disalahkan terkait terjadinya kericuhan yang terjadi, upaya ini juga dapat memberikan stigma baik bagi pemerintah karena masyarakat akan merasa bahwa pemerintah lebih peduli dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat. (3) Aparat Kepolisian harusnya sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga dan mengayomi masyarakat perlu lebih memperhatikan jika adanya keramaian yang disinyalir akan menjadi gerakan unjuk rasa. Aparat kepolisian juga harus adanya kontrol diri dalam melakukan penertiban sehingga bukan malah menjadi pemantik kericuhan melainkan dapat menjaga ketertiban. Kunci : Penerapan, Efektifitas, Demonstrasi, Undang-Undang publisher: FAKULTAS HUKUM date: 2024-08-06 type: Skripsi type: NonPeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/81816/1/ABSTRAK%20-%20Mahasiswa%20Unila.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/81816/2/SKRIPSI%20FULL%20-%20Mahasiswa%20Unila.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/81816/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN%20-%20Mahasiswa%20Unila.pdf identifier: Deri , Erdi Rahmadi Sesunan (2024) ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS PENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI UU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. relation: http://digilib.unila.ac.id/81816/