<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL"^^ . "Pemerintahan yang demokratis adalah salah satu prinsip utama dalam sistem\r\nhukum Indonesia. Salah satu aspek penting dari demokrasi adalah hak warga\r\nnegara untuk menyuarakan pendapat mereka, berkumpul, dan mengemukakan\r\naspirasi melalui unjuk rasa dan demonstrasi. Bentuk-bentuk menyampaikan\r\npendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan pawai atau demonstrasi.\r\nPawai atau demonstrasi merupakan suatu gerakan protes dengan cara turun ke\r\njalan dan demonstrasi atau unjuk rasa termasuk dalam hak asasi manusia yang\r\nharus dilindungi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penerapan dan\r\nefektifitas penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, demontrasi di Undang-undang\r\nNomor 9 Tahun 1998 dan KUHP Nasional\r\nPenelitan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.\r\nJenis data yang digunakan, yaitu data primer dan data sekunder, Narasumber\r\nmerupakan seorang Polisi di Polresta Bandar Lampung dan Dosen Bagian\r\nHukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisi ini menggunakan\r\nanalisis kualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan : (1) Demonstrasi\r\natau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok\r\norang untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi mereka di muka umum, yang\r\nmerupakan hak legal warga negara yang dijamin oleh negara. Penerapan dan\r\nefektivitas Pasal 256 mengenai penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, dan\r\ndemonstrasi dalam KUHP Nasional masih belum dapat dijelaskan. fakta bahwa\r\nKUHP Nasional belum diterapkan dan baru direncanakan akan diterapkan pada\r\ntahun 2026 mendatang Jika terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam\r\nmemberikan surat informasi kepada kepolisian, koordinator lapangan atau\r\npenanggung jawab dari pihak pengunjuk rasa dapat dikenakan sanksi sesuai\r\ndengan ketentuan dalam KUHP Nasional, yakni hukuman penjara selama 6 bulan\r\natau denda sebesar 10 juta rupiah. Dengan adanya aturan ini akan sangat\r\nmembantu aparat penegak hukum untuk bisa menertibkan dan juga bisa\r\nmeberikan kesadaran terhadap para demonstran agar tidak bersikap anarkis dan\r\njuga pada saat penertibannya tidak ada korban akibat prilaku demonstran yang\r\nanarkis sehingga demonstrasi dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak menjadi\r\nancaman bagi para aparat penegak hukum ataupun sebaliknya. (2) Persyaratan\r\npemberitahuan kepada kepolisian sebelum melakukan unjuk rasa dapat menjadi\r\nkendala bagi sebagian masyarakat karena seringkali mengalami penolakan dari\r\npihak kepolisian. Pasal 256 KUHP Nasional bukanlah penghambat bagi aksi\r\nUnjuk Rasa, melainkan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan\r\nmenghindari gangguan terhadap masyarakat sekitar. Kepolisian dijelaskan sebagai\r\nnegosiator yang melakukan perundingan dengan para peserta Unjuk Rasa untuk\r\nmencapai kesepakatan, serta melakukan pemantauan terhadap kegiatan tersebut\r\nuntuk mencegah tindakan anarkis. 256 KUHP Nasional bukan merupakan sebuah\r\nfaktor penghambat melainkan adanya sebuah pemberitahuan agar kepolisian dapat\r\nmengkordinir para demonstran sehingga pada saat pelaksanaannya demontrasi\r\ntidak terjadinya hal-hal yang buruk seperti kemacetan dan ketertiban umum\r\nlainnya yang dapat menimbulkan adanya kerusuhan yang akan terjadi antara\r\ndemonstran dan masyrakat lain yang sedang beraktivitas.\r\nSaran yang penulis sampaikan adalah : (1) Masyarakat dalam melaksanakan\r\npawai, unjuk rasa atau demonstrasi haruslah memenuhi prosedur yang berlaku\r\nguna menjaga ketertiban umum sesuai yang tertera dalam Pasal 256 KUHP\r\nNasional dan pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Dengan adanya\r\npemberitahuan yang baik antara pihak masyrakat kepada aparat kepolisian akan\r\nsangat membantu masyrakat agar terhindar dari hal-hal negatif supaya kegiatan\r\npawai, demontrasi atau unjuk rasa ini dapat dilaksanakan dengan baik. (2)\r\nPemerintah harusnya memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait penerapan\r\ndari pasal 256 KUHP Nasional dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Hal\r\nakan menjadikan masyarakat mengerti sehingga jika terjadi hal-hal buruk pada\r\nmasyarakat yang melaksanakan pawai,unjuk rasa atau demonstrasi, pemerintah\r\ntidak selalu disalahkan terkait terjadinya kericuhan yang terjadi, upaya ini juga\r\ndapat memberikan stigma baik bagi pemerintah karena masyarakat akan merasa\r\nbahwa pemerintah lebih peduli dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi\r\nmasyarakat. (3) Aparat Kepolisian harusnya sebagai salah satu garda terdepan\r\ndalam menjaga dan mengayomi masyarakat perlu lebih memperhatikan jika\r\nadanya keramaian yang disinyalir akan menjadi gerakan unjuk rasa. Aparat\r\nkepolisian juga harus adanya kontrol diri dalam melakukan penertiban sehingga\r\nbukan malah menjadi pemantik kericuhan melainkan dapat menjaga ketertiban.\r\n\r\nKunci : Penerapan, Efektifitas, Demonstrasi, Undang-Undang"^^ . "2024-08-06" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "Erdi Rahmadi Sesunan "^^ . "Deri "^^ . "Erdi Rahmadi Sesunan Deri "^^ . . . . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK - Mahasiswa Unila.pdf"^^ . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (File PDF)"^^ . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Mahasiswa Unila.pdf"^^ . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS\r\n\r\nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI\r\nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #81816 \n\nANALISIS PENERAPAN DAN EFEKTIFITAS \n \nPENYELENGGARAAN PAWAI, UNJUK RASA, DEMONSTRASI DI \nUU NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN KUHP NASIONAL\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .