@misc{eprints81899, month = {Januari}, title = {KEDUDUKAN PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING BERDASARKAN PASAL 62 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN }, author = {Samrotul Zannah Khoirun Nisa }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2025}, url = {http://digilib.unila.ac.id/81899/}, abstract = {Outsourcing merupakan sistem penyediaan tenaga kerja yang dilaksanakan oleh perusahaan guna memenuhi kebutuhan tenaga ahli pada perusahaan lain dalam pelaksanaan tugas-tugas non-inti. Permasalahan dalam perjanjian kerja outsourcing sering terjadi ketika salah satu pihak, seperti pekerja, mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Klausul sanksi dalam perjanjian kerja outsourcing umumnya sudah termasuk dalam perjanjian, tetapi sering kali tidak mencantumkan ketentuan mengenai denda. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan perjanjian kerja outsourcing berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan mekanisme penyelesaian sengketa apabila pekerja mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang disepakati berakhir. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah berupa statute approach. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian kerja outsourcing pada penelitian ini sudah sesuai dengan pengaturan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 namun tidak mengatur secara lengkap mengenai pasal-pasal dalam kontrak kerja seperti sanksi berupa denda dan berlaku ketentuan lex specialis derogate legi generali dalam pengenaan sanksi terhadap Pekerja. Selain itu, penelitian ini juga membahas penyelesaian sengketa perjanjian kerja outsourcing yang lebih mengutamakan pendekatan non-litigasi. Penyelesaian sengketa dimulai dengan perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Jika perundingan gagal, maka proses dilanjutkan dengan konsiliasi atau arbitrase, dengan konsiliasi sebagai pilihan utama karena salah satu perseselisihan yang diselesaikan adalah pemutusan hubungan kerja. Apabila kesepakatan tercapai, maka perjanjian bersama didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Outsourcing, PKWT.} }