%0 Thesis %9 Masters %A Ronald , Gestano Winarji %B FAKULTAS HUKUM %D 2024 %F eprints:82045 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %T TUGAS DAN WEWENANG KOMITE MEDIK DALAM MENENTUKAN PENUGASAN KLINIS UNTUK TENAGA MEDIS DI RUMAH SAKIT %U http://digilib.unila.ac.id/82045/ %X Keselamatan pasien sesungguhnya tidak terletak pada tanggung jawab dokter seorang, alat maupun institusi secara individual, tetapi muncul dari interaksi antar komponen tersebut dan berada dalam konteks mutu pelayanan serta profesionalisme tenaga kesehatan. Kompetensi dan sikap dokter dalam melakukan tindakan dan memberikan pelayanan medis merupakan risiko yang dapat mempengaruhi keselamatan pasien. Terdapat kasus dimana tenaga medis yang tidak kompeten bahkan memalsukan kompetensinya dapat mengadakan praktik medis. Oleh karena itu, penelitian akan membahas mengenai (1) peran dan kewenangan komite medik dalam menentukan tugas dan tanggung jawab tenaga medis di rumah sakit dan (2) peran dan kewenangan komite medik dalam upaya perlindungan dokter dalam pelayanan medis di rumah sakit. Penelitian menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dalam menyelesaikan masalah. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengolahan data penelitian menggunakan teknik studi kepustakaan dan dokumen. Analisis data penelitian bersifat kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran dan kewenangan komite medik dalam menentukan tugas dan tanggung jawab tenaga medis di rumah sakitberdasarkan Pasal 11 dan 12 Peraturan Menteri Kesehatan No. 755 /Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit, termasuk rekomendasi kewenangan klinis, penugasan, dan audit medis. Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Menteri Kesehatan No. 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran mengharuskan tata kelola klinis dan standar prosedur operasional (SPO) yang baik untuk memastikan operasional efektif dan pelayanan berkualitas. peran dan kewenangan komite medik dalam upaya perlindungan dokter dalam pelayanan medis di rumah sakit adalah dengan memberikan perlindungan preventif melalui penjaminan mutu kelulusan kualifikasi dan sertifikasi, kredensial, serta pemantauan berkelanjutan. Komite medik memastikan tenaga medis memiliki pendidikan dan pelatihan yang memenuhi standar, memverifikasi izin praktik (SIP) dan registrasi (STR) yang sah, dan melakukan audit medis berkala untuk menjaga kompetensi dan kualitas pelayanan. Namun dalam praktiknya masih ada kendala dalam optimalisasi peran komite medik contohnya, keseganan anggota junior terhadap dokter senior, kurangnya kepercayaan diri, ketidakjelasan kebijakan, serta tekanan sosial dan politik dari lingkungan, yang semuanya mempengaruhi efektivitas mereka dalam menegakkan standar medis dan memastikan perlindungan yang seimbang antara pasien dan tenaga medis. Kata kunci: Indonesia; komite medik; rumah sakit; tenaga medis. Patient safety does not rest solely on the responsibility of the doctor, equipment, or institution individually, but arises from the interaction between these components and is within the context of service quality and professionalism of healthcare workers. The competence and attitude of doctors in performing actions and providing medical services are risks that can affect patient safety. Therefore, there are cases where incompetent medical personnel even falsify their credentials still practice medical care. Therefore, this research will discuss (1) the role and authority of the medical committee in determining the duties and responsibilities of medical personnel in hospitals and (2) the role and authority of the medical committee in efforts to protect doctors in medical services in hospitals. The research uses a legislative approach, case approach, and conceptual approach to address the issues. The data used are secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Data processing employs literature study and document techniques. The data analysis is qualitative-descriptive. The results of the study indicate that the role and authority of the medical committee in determining the duties and responsibilities of medical personnel in hospitals are based on Articles 11 and 12 of the Minister of Health Regulation No. 755/Menkes/Per/IV/2011 concerning the Organization of Medical Committees in Hospitals, including clinical authority recommendations, assignments, and medical audits. Law No. 17 of 2023 on Health and Minister of Health Regulation No. 1438/MENKES/PER/IX/2010 on Medical Service Standards require good clinical governance and standard operating procedures (SOP) to ensure effective operations and quality service. The role and authority of the medical committee in efforts to protect doctors in medical services in hospitals involve providing preventive protection through ensuring the quality of qualification and certification, credentialing, and continuous monitoring. The medical committee ensures that medical personnel have education and training that meet standards, verify valid practice licenses (SIP) and registration certificates (STR), and conduct regular medical audits to maintain competence and service quality. However, in practice, there are still obstacles in optimizing the role of the medical committee, for example, the reluctance of junior members towards senior doctors, lack of self-confidence, unclear policies, and social and political pressure from the environment, all of which affect their effectiveness in enforcing medical standards and ensuring balanced protection between patients and medical personnel. Keywords: Indonesia; medical committee; hospital; medical personnel.