%A FLORENCIA EIGTHEEN NATALYA SINAGA 0612011018 %J Digital Library %T ANALISIS TERHADAP HAK SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN %X Abstrak Setiap manusia mempunyai kebebasan dan hak ? hak yang disebut dengan Hak Asasi Manusia, dimana hak asasi ini dimiliki oleh setiap manusia sejak ia dilahirkan ke bumi. Oleh karena itu pemerintah serta aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi hak asasi tersebut di segala bidang tanpa terkecuali dan tidak boleh dilanggar. Begitu pula dengan saksi ataupun korban. Saksi ataupun korban memilki hak ? hak yang harus diberikan kepada saksi ataupun korban dalam suatu perkara. Hak ? hak saksi dan korban ini sendiri telah diatur di dalam Undang ? Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, pada kenyataannya walaupun telah ada undang ? undang yang mengatur mengenai hak ? hak saksi dan korban, pada kenyataanya masih banyak saksi dan korban yang tidak mau memberikan kesaksiannya dengan berbagai alasan seperti takut mendapatkan ancaman dari pihak ? pihak yang tidak bertanggungjawab, padahal dalam Undang ? Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatur mengenai hak saksi dan korban untuk mendapatkan perlindungan dari lembaga yang berwenang dalam menjalankan pemberian hak kepada saksi ataupun korban. Permasalahan dalam skripsi ini adalah, Bagaimanakah pelaksanaan hak-hak saksi dan korban dalam sistem peadilan pidana berdasarkan Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Faktor ? faktor apa sajakah yang menghambat pelaksanaan hak-hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dimana data primer berupa hasil wawancara/kuesioner serta data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh penulis serta berdasarkan hasil dari wawancara dari para responden, maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hak ? hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana belum sepenuhnya terlaksana oleh aparat penegak hukum baik itu dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri. Adapun hak yang belum bisa terlaksanakan dengan baik adalah hak saksi ataupun korban untuk mendapatkan biaya penggantian transportasi hal ini terjadi karena belum adanya undang ? undang yang mengatur mengenai hal tersebut sehingga menghambat penggantian biaya transportasi tersebut. Adapun fakor ? faktor yang menghambat pelaksanaan hak ? hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana yaitu faktor dari Undang ?Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban itu sendiri dimana dalam undang ? undang tersebut terdapat tata cara atau prosedur bagi seorang saksi ataupun korban yang ingin dilindungi oleh LPSK sangat rumit dan harus melewati prosedur yang sangat panjang, selain itu faktor lain yang menghambat adalah aparat penegak hukumnya sendiri yang sering tidak memperdulikan hak ? hak saksi dan korban, selain itu tingkat pengetahuan saksi dan korban mengenai hukum masih sangat kurang lalu faktor anggaran dari pemerintah yang tidak memberikan alokasi dana yang cukup untuk pelaksanaan pemberian hak ? hak bagi saksi dan korban dan juga mengenai LPSK sendiri yang hanya ada di Ibu Kota Negara sehingga membuat masyarakat juga banyak yang tidak mengetahui bahwa telah ada lembaga yang bertanggungjawab dalam pemberian hak ? hak saksi dan korban hal ini juga masih kurangnya sosialisasi dari pihak penegak hukum khususnya dari LPSK nya sendiri kepada masyarakat khususnya yang berada di luar Jakarta. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap pelaksanaan hak ? hak saksi dan korban, maka saran yang dapat diberikan untuk pelaksanaan hak ? hak saksi dan korban ini agar dapat terlaksana dengan baik adalah perlunya mengamandemenkan Undang ? Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perlunya didirikan LPSK di setiap propinsi di Indonesia sehingga memudahkan bagi saksi dan korban yang ingin meminta perlindungan dan bantuan kepada LPSK dan perlunya pemerintah untuk membuat undang ? undang yang berkaitan dengan penggantian biaya transportasi bagi saksi dan korban. Agar semua hak ? hak saksi dan korban yang ada dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 ini dapat efektif maka diperlukan kerjasama dari instansi ? instansi terkait baik itu antara LPSK dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian bahkan Pihak Pengadilan %D 2010 %L eprints8207