%0 Generic %A 0612011061, WAHYU FEBRI JUMAKA %D 2010 %F eprints:8211 %T ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN ANAK (TRAFFICKING) MELALUI MEDIA FACEBOOK %U http://digilib.unila.ac.id/8211/ %X Abstrak Masalah perdagangan perempuan dan anak atau dikenal dengan istilah human trafficking akhir-akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak diperdebatkan baik ditingkat regional maupun global dan dikatakan sebagai bentuk perbudakan masakini serta melanggar HAM. Sebenarnya perdagangan manusia bukanlah hal yang baru, namun beberapa tahun belakangan ini masalah ini nuncul kepermukaan dan menjadi perhatian pemerintah Indonesia namun mejadi masalah transnasional. Perdagangan manusia merupakan bagian kelam bangsa Indonesia artinya persoalan trafficking manusia adalah realitas yang tidak mungkin dapat dipungkiri. Namun demikian, persoalan trafficking belum mendapat perhatian yang memadai untuk diatasi, hal ini sering menjadi sensualitas pemberitaan di media massa yang berusaha untuk menarik perhatian pihak-pihak yang berwenang. Kemudian ketika kasus ini ke pengadilan, pelaku sering mendapat ganjaran hukuman ringan, sementara pelaku intelektualnya tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.maka dari itu permasalahan yang di angkat di skripsi ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan anak (trafficking) melalui media facebook, dan apakah faktor-faktor penghambat penegakkan hukum terhadap pelaku perdagangan anak (Trafficking) melalui media facebook. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber data yang diperoleh yaitu dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Responden dalam penelitian adalah, Penyidik pada Poltabes Bandar Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan cara menguraikan Wahyu Febri Jumaka data dalam kalimat-kalimat yang disusun secara sistematis sehingga akan memudahkan dalam melakukan suatu penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan Penegakan hukum pidana terhadap pelaku perdagangan anak melalui media facebook berjalan maksimal. Dalam konsep penegakan hukum yang mengacu pada tiga basis yaitu faktor Undang-Undang, aparat penegak hukum, dan masyarakat merupakan elemen penting agar sistem peradilan pidana dapat berjalan. Penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan anak melalui media facebook dilakukan dengan menerapkan sanksi pidana yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana orang, adapun faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan anak melalui media facebook yaitu faktor Undang-Undang, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor budaya atau culture namun factor penghambat tersebut cenderung pada kelemahan penegak hukumnya atau faktor penegak hukum. Berdasarkan kesimpulan yang di uraikan di ajukan saran sebagai berikut : (1)Diharapkan perlu adanya sikap dan tindakan yang pro-aktif dari aparat penegak hukum, khususnya dari aparat kepolisian dan lembaga pendidikan serta keagamaan baik, disamping penerapan sanksi hukum dalam penanggulangan kejahatan diperlukan juga penyuluhan-penyuluhan serta pengawasan intensif dari lembaga diluar lembaga penegak hukum, karena dalam upaya penanggulangan kejahatan tidak selamanya upaya penal memberikan efek jera pada pelaku, tetapi perlu juga upaya non penal. Sikap preventif dari aparat kepolisian juga harus ditingkatkan karena apabila upaya represif saja yang diutamakan maka kemungkinan lembaga pemasyarakatan akan dipenuhi oleh narapidana dan menambah pekerjaan dan beban pemerintah. (2) di harapkan sikap yang tegas dan cepat dalam mengusut dan mengadili pelaku perdagangan anak traffcking melalui media facebook dengan memaksimalkan penegakan hukum pidana secara represif