@misc{eprints82212, month = {Juni}, title = {PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR}, author = {SANJAYA KARINA AMALIA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/82212/}, abstract = {Satu diantara sumber Pendapatan Asli Daerah adalah Pajak Restoran didasari oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pemungutan Pajak Restoran diharapkan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai urusan daerah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pemungutan pajak restoran dan Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Lampung Timur? 2) Apa Saja yang menjadi faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pemungutan pajak restoran di Kabupaten Lampung Timur? Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada informan yang berasal dari Badan Pendapatan Kabupaten Lampung Timur serta Pengusaha Pemilik Restoran. Pengolahan data dalam penelitian ini menggunkan analisis dengan cara mendskripsikan dan menggambarkan hasil data kepustakaan maupun data di lapangan. Hasil penelitian menunjukan (1) Pelaksanaan Pemungutan Pajak di Restoran di Kabupaten Lampung Timur menggunakan sistem self assesment dimana pemungutan pajak memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung pajak terutang, membayar sendiri pajak yang harus dibayar serta melaporkan sendiri pajak yang harus dibayar serta melaporkan sendiri pajak nya, dengan pengenaan tarif pajak sebesar 10\% untuk restoran dengan omset Rp.1000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per bulan dan pada tahun 2023 Penerimaan Pajak Restoran sebesar Rp.2.376.343.339,00 dan Realisasi PAD sebesar Rp.196.136.238.928,38. Tingkat Kontribusi Pajak Restoran Terhadap PAD sebesar 0,121\% dengan kriteria kontribusi ?Sangat Kurang?. (2) Faktor Pendukung dalam Pemungutan Pajak Restoran di Kabupaten Lampung Timur adalah Pemerintah memanfaatkan kemajuan teknologi, Pemerintah melakukan Sosialisasi Pajak Daerah serta membentuk satgas optimalisasi pengawasan pajak dan retribusi daerah. Faktor Penghambat dalam Pemungutan Pajak Restoran di Kabupaten Lampung Timur antara lain kurang kesadaran dari Pemilik Restoran yang tidak mau mendaftarkan Restorannya Kepada Badan Pendapatan Daerah dengan alasan sepi penjualan serta adanya pandemi covid-19 yang dapat dibuktikan dengan penuruan target dan relisasi penerimaan pajak restoran tahun 2020. Kata kunci: Pemungutan Pajak Restoran, Pendapatan Asli Daerah, Pajak Restoran One source of Regional Income is Restaurant Tax based on Law Number 28 of 2009 concerning Reginoal Taxes and Regional Levies as well as East Lampung Regency Regional Regulation Number 16 of 2011 concerning Reginal Taxes. Restaurant Tax collection is expected to contribute to local original income to finance regional affairs. The problems in this research are 1) How is restaurant tax collection and its contribution to local original income in East Lampung Regency? 2) What are the supporting and inhibiting factors in collecting restaurant tax East Lampung Regency?. This research use a normative juridical and empirical juridical approach. Data collection was carrried out by interviewing informants from the East Lampung Regency Revenue Agency and Restaurant Owners. Data Processing in this research used analysis by describing and illustrating tthe results of library data and data in the field. The results of the research show (1) The Implementation of tax collection in restaurant in East Lampung Regency uses a self assesmnet system where tax collection gives taxpayers confidence to calculate the tax owed, pay the tax must be paid themselves and report the tax that must be paid and report the tax themselves, with a tax rate of 10\% for restaurant with a turnover of IDR 1000.000,00 (one million rupiah) a month and in 2023 Resturant Tax Revenue will be IDR 2,376,343,339,00. And realizied PAD will be Rp.196.136.238.928,38. The Restaurant Tax Contribution level to PAD is 0.121\% with the contribution criteria being ?Very Low?. (2) Supporting facors in the collection of restaurant taxes in East Lampung Regency are that the government takes advantge of technological advances the goverment carries out regional tax socialization and forms a task force for optimizing supervison of regional taxes and levies. Inhibiting factors in collecting restaurant taxes in East Lampung Regency include lack of awareness with the Reginal Revenue Agency due to lack of sales and the Covid-19 pandemic which can be proven by the reduction in the target and relization of restaurant tax revenue in 2020. Keywords: Restaurant Tax Collection, Regional Original Income, Restaurant Tax} }