creators_name: RIZKY PUTRA, PRATAMA creators_id: 2052011047 type: other datestamp: 2025-02-05 08:29:06 lastmod: 2025-02-05 08:29:06 metadata_visibility: show title: KEABSAHAN JASA GESEK TUNAI (GESTUN) PADA PENGGUNA SHOPEE PAYLATER ispublished: pub subjects: 340 subjects: 346 full_text_status: restricted abstract: Shopee PayLater merupakan sebuah fasilitas yang diberikan oleh pihak Shopee untuk memudahkan konsumen untuk melakukan transaksi jual beli melalui marketplace Shopee untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan pembayaran secara angsuran atau cicilan. Namun terdapat oknum memanfaatkan kesempatan ini untuk membuat layanan gesek tunai. Pencairan limit pada Shopee PayLater merupakan penyimpangan dari pembayaran kredit, dimana seharusnya limit pada PayLater itu tidak boleh dicairkan melainkan hanya bisa digunakan untuk melakukan pembelian barang atau melakukan pembayaran lainnya sesuai dengan peraturan Shopee. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai sistem kerja gesek tunai menggunakan Shopee PayLater beserta dengan keabsahan dan akibat hukum dari kegiatan gesek tunai. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Serta analisis data yang digunakan merupakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa sistem kerja gesek tunai Shopee PayLater itu sendiri dapat dengan cara scan barcode dan melakukan transaksi rekayasa pada marketplace Shopee. Pihak Shopee itu sendiri juga melarang adanya praktik gesek tunai karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan dari Shopee PayLater. Kegiatan gesek tunai dalam e-commerce berupa Shopee PayLater memiliki kesamaan dengan gesek tunai kartu kredit dan sudah jelas tindakan tersebut dilarang oleh Bank Indonesia. Selain itu pihak dari OJK juga telah menghimbau kepada masyarakat akan kerugian dan akibat dari tindakan tesebut seperti mengakibatkan pengakhiran, penonaktifkan, atau menutup akses pelaku terhadap layanan, platform Shopee, dan/atau platform terkait. Kata kunci : Gesek Tunai, Pembayaran, Shopee PayLater date: 2024-06-28 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: RIZKY PUTRA, PRATAMA (2024) KEABSAHAN JASA GESEK TUNAI (GESTUN) PADA PENGGUNA SHOPEE PAYLATER. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/82234/1/ABSTRAK%20-%20affan%20computer.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/82234/2/SKRIPSI%20FULL%20-%20affan%20computer.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/82234/3/SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN%20-%20affan%20computer.pdf