TY  - GEN
CY  - UNIVERSITAS LAMPUNG
ID  - eprints82243
UR  - http://digilib.unila.ac.id/82243/
A1  - Putri , Muara Hutasoit
Y1  - 2025/01/22/
N2  - Salah satu tindak pidana yang diatur dengan ancaman minimum khusus ialah tindak
pidana yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia yang menyebutkan dalam hal seseorang yang dengan cara apapun
memberikan keterangan palsu atau tidak benar yang jika salah satu pihak
mengetahui hal itu, maka tidak akan melahirkan perjanjian fidusia yang ancaman
pidana penjaranya adalah paling singkat 1 (satu) tahun. Sebagaimana dalam perkara
yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:
31/Pid.Sus/2024/Pn.Tjk yang menjatuhkan pidana dibawah ancaman minimum
khusus yaitu 10 (sepuluh) bulan. Sehubungan dengan hal itu permasalahan dalam
skripsi ini ialah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam hal penjatuhan pidana
dibawah ancaman minimum khusus terhadap perkara dalam lingkup fidusia dan
melihat bagaimana perspektif kekuasaan kehakiman dalam hal penjatuhan pidana
dibawah ancaman minimum khusus.

Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini ialah yuridis
normatif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui
studi kepustakaan, namun didukung dengan wawancara terhadap beberapa
narasumber untuk mendapatkan penjelasan maupun informasi lebih lanjut yang
berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Data yang
diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. 

Hasil penelitian menunjukan bahwa pada putusan tingkat pertama, dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah minimum khusus ialah
dengan berdasar pada situasi serta bobot kesalahan terdakwa. Majelis Hakim
Tingkat Pertama menilai bahwa putusan tersebut telah mencerminkan nilai
keadilan. Namun pada perkara ini, putusan tingkat pertama diubah mengenai lama  

pidananya oleh pengadilan tingkat banding, dengan pertimbangan bahwa ketentuan
minimum khusus yang telah diatur tidak dapat dikesampingkan, hal ini menyangkut
kepastian hukum yang dapat mewujudkan keadilan hukum dan rasa keadilan dalam
masyarakat, disamping itu memberikan efek jera terhadap pelaku. Kekuasaan
kehakiman yang pada dasarnya memiliki dua hal penting yaitu kemandirian dan
kebebasan hakim, dalam hal penjatuhan pidana dibawah minimum khusus ialah
bersifat kasuistis yang harus berdasarkan pada argumen yang cukup dan jelas, serta
memperhatikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang harus
dipertimbangkan dan diterapkan secara proporsional dalam memutus suatu perkara.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disarankan agar hakim dalam
memutus harus berdasar pada argumen yang cukup, jelas, dan logis. Sehubungan
dengan hal ini agar dapat dibentuk sebuah pedoman pelaksanaan pemidanaan
dibawah penjatuhan minimum khusus. Perihal kekuasaan kehakiman, yang
bertumpu pada kebebasan hakim, diharapkan agar dapat mendapat satu kesatuan
pemahaman akan kebebasan dan kemandirian hakim perihal penjatuhan pidana
dibawah minimal. Hal ini juga bersinggungan terkait agar segera dibentuk sebuah
pedoman yang dapat menjelaskan dalam hal-hal apa saja sebuah perkara dapat
dijatuhi pidana dibawah ancaman minimum khusus guna mencapai tujuan
pemidanaan itu sendiri dalam hal mewujudkan keadilan disamping
menyelenggarakan hukum. 
 
Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Minimum Khusus, Putusan Pemidanaan.
 


PB  - FAKULTAS HUKUM
TI  - PUTUSAN HAKIM DIBAWAH ANCAMAN MINIMUM KHUSUS  TERHADAP
PERKARA TINDAK PIDANA DALAM LINGKUP FIDUSIA
(Studi Putusan Tingkat Pertama Nomor: 31/Pid.Sus/2024/Pn TJk) 

AV  - restricted
ER  -