%0 Generic %A DIAN , NISA OKTAVIANA %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:82356 %I FAKULTAS HUKUM %T PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT SECARA PRO BONO DALAM PERKARA PERDATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT %U http://digilib.unila.ac.id/82356/ %X Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat adalah amanah UU Advokat karena mewajibkan advokat untuk memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Dalam memberikan bantuan hukum, advokat harus memegang prinsip kemanusiaan yaitu officium nobile. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan secara lengkap, rinci, dan sistematis mengenai pengaturan pemberian bantuan, yang di dalamnya terdapat pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat secara pro bono dalam perkara perdata berdasarkan UU Advokat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah socio legal. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan mendeskripsikan bahwa pemberian bantuan hukum kepada masyarakat secara pro bono dalam perkara perdata didasarkan pada UU Advokat Pasal 22 UU Ayat (1) yang mana menegaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kewajiban pro bono yang dimandatkan oleh Undang-Undang diatur kembali dalam PP No. 83 Tahun 2008 dan Kode Etik Advokat. Penelitian ini mengkaji 3 (tiga) putusan yang sudah diputus di pengadilan secara pro bono yang dilakukan oleh advokat yaitu perkara perbuatan melawan hukum, wanprestasi atau ingkar janji, dan perceraian. Penyelesaian perkara ini didampingi oleh advokat sesuai dengan tahapan persidangan hukum acara perdata yaitu pembukaan persidangan dan mediasi, pembacaan gugatan dan jawab menjawab, serta pembuktian dan putusan. Kata kunci: Pemberian Bantuan Hukum, Pro Bono, UU Advokat