creators_name: Ahmad , Khaddafi
creators_id: 2012011313
type: other
datestamp: 2025-02-06 04:44:41
lastmod: 2025-02-06 04:44:41
metadata_visibility: show
title: PERTENGKARAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI

FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN
( Studi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.TJK)
ispublished: pub
subjects: 340
full_text_status: restricted
abstract: Perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974,
adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Keharmonisan menjadi prinsip
penting dalam perkawinan, namun ketika masalah terus terjadi tanpa solusi,
perceraian bisa menjadi pilihan terakhir. Perceraian umumnya terjadi akibat
pertengkaran berulang, di mana satu atau kedua pihak memutuskan untuk
mengakhiri hubungan karena tidak lagi mampu menjalankan hak dan kewajiban
sebagai suami istri.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris dengan metode deskriptif
kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan fakta terkait pertengkaran
dalam rumah tangga sebagai faktor perceraian, melalui analisis hukum dan data
empiris yang diperoleh dari wawancara serta observasi. Hasilnya diharapkan
mampu memberikan gambaran yang komprehensif dan sistematis mengenai
fenomena hukum yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penyebab perceraian dalam Putusan
Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk adalah perselisihan yang berujung pada
pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri, meskipun telah diupayakan
perdamaian oleh keluarga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
situasi ini menunjukkan tidak adanya harapan untuk rukun kembali. Hakim
mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam memutuskan
perceraian ini, dengan mempertimbangkan keabsahan pernikahan, alat bukti,
keterangan saksi, dan gugatan perceraian yang diajukan. Perceraian yang terjadi
akibat pertengkaran berkelanjutan memiliki dampak signifikan pada aspek
emosional, psikologis, sosial, dan ekonomi bagi kedua belah pihak. Untuk
mengatasi masalah perceraian akibat pertengkaran yang berkelanjutan, disarankan
agar pasangan suami istri lebih proaktif dalam mencari bantuan konseling atau
mediasi sejak awal terjadinya konflik.
Kata Kunci: Perkawinan, Perceraian, Pertengkaran, Hukum.


Marriage, as stipulated in Article 1 of Law No. 1 of 1974, is an innate bond between
a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and
eternal family. Harmony is an important principle in marriage, but when problems
continue to occur without a solution, divorce can be a last resort. Divorce generally
occurs as a result of repeated arguments, where one or both parties decide to end
the relationship because they are no longer able to carry out their rights and
obligations as husband and wife.
This study uses an empirical normative approach with a qualitative descriptive
method. This study aims to reveal facts related to domestic quarrels as a factor in
divorce, through legal analysis and empirical data obtained from interviews and
observations. The results are expected to be able to provide a comprehensive and
systematic picture of the legal phenomenon being studied.
Based on the results of research and discussion of the causes of divorce in Decision
Number 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk, it is a dispute that leads to constant quarrels
between husband and wife, even though peace has been sought by the family. Based
on Law Number 1 of 1974, this situation shows that there is no hope for
reconciliation. The judge considers juridical, sociological, and philosophical
aspects in deciding this divorce, taking into account the validity of the marriage,
evidence, witness statements, and divorce lawsuits filed. Divorce that occurs as a
result of ongoing quarrels has a significant impact on emotional, psychological,
social, and economic aspects for both parties. To overcome the problem of divorce
due to ongoing quarrels, it is recommended that married couples be more proactive
in seeking counseling or mediation help from the beginning of the conflict.
Keywords: Marriage, Divorce, Conflict, Law.
date: 2024-08-22
date_type: published
publisher: FAKULTAS HUKUM
place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG
citation:   Ahmad , Khaddafi  (2024) PERTENGKARAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN ( Studi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.TJK).  FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.     
document_url: http://digilib.unila.ac.id/82363/1/1.%20ABSTRAK%20-%20nafa%20com.pdf
document_url: http://digilib.unila.ac.id/82363/2/2.%20SKRIPSI%20FULL%20-%20nafa%20com.pdf
document_url: http://digilib.unila.ac.id/82363/3/3.%20SKRIPSI%20TANPA%20PEMBAHASAN%20-%20nafa%20com.pdf