TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints82403 UR - http://digilib.unila.ac.id/82403/ A1 - VICTORYA , CRISTY Y1 - 2024/07/30/ N2 - Masalah kelebihan penghuni (overcrowding) ruang penjara di Indonesia merupakan masalah yang bertahun-tahun, bahkan sampai dengan saat ini belum terselesaikan. Melihat fenomena tersebut, maka dibentuklah kebijakan sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif sanksi pidana penjara. Akan tetapi, beberapa pihak menilai bahwa keberhasilan sanksi pidana kerja sosial sangat bergantung pada infrastruktur dan program pemidanaan yang tersedia, dimana pemberlakuan sanksi ini membutuhkan tata cara, alur, dan prosedur yang terorganisir dan sistematis. Jika tidak didukung oleh program yang efektif dan terkelola dengan baik, maka sanksi ini dapat kehilangan esensinya sebagai alat untuk merubah perilaku pelaku ke arah yang positif. Melihat hal ini, maka penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan mengenai bagaimanakah kebijakan sanksi pidana kerja sosial sebagai solusi overcrowding ruang penjara dalam perspektif pembaharuan hukum pidana dan apakah kebijakan sanksi pidana kerja sosial sebagai solusi overcrowding ruang penjara sudah tepat dan sesuai dengan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang mengedepankan analisis terhadap peraturan perundang-undangan. Sementara data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diolah dengan prosedur pengumpulan dan pengolahan data melalui dua cara, yaitu melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Mengenai analisis data, hal ini dilakukan secara kualitatif dengan melakukan penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan sanksi pidana kerja sosial pada KUHP Nasional dalam perspektif pembaharuan hukum pidana dapat diketahui melalui pendekatan yang ditinjau dari berbagai landasan, yakni: 1) landasan filosofis, menunjukkan bahwa kebijakan sanksi pidana kerja sosial muncul karena terjadi pergeseran paradigma yang semula berfokus pada pembalasan kemudian berubah fokus menjadi pembinaan; 2) landasan sosiologis, menunjukkan bahwa kebijakan sanksi pidana kerja sosial muncul sebagai bentuk upaya negara dalam mewujudkan kebijakan pemidanaan yang mengutamakan pendekatan yang efektifdan humanistik dengan memerhatikan nilai-nilai perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan harkat dan martabat individu pelaku tindak pidana; serta 3) landasan yuridis, menunjukkan bahwa dibentuknya kebijakan sanksi pidana kerja sosial ialah sebagai bentuk upaya negara dalam menyikapi berbagai permasalahan hukum yang beradaptasi dengan perkembangan sosial dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kebijakan sanksi pidana kerja sosial secara teori memuat tujuan pemidanaan yang bersifat absolut dan juga relatif yang bersinergi sehingga tepat dan sesuai dengan teori tujuan pemidanaan gabungan. Berdasarkan hasil penelitian, maka 1) hendaknya ketetapan di dalam KUHP Nasional mengenai sanksi pidana kerja sosial dapat dipertimbangkan oleh hakim sebagai alternatif sanksi pidana penjara jangka pendek dengan memperhatikan faktor-faktor seperti apakah pelaku melakukan tindak pidana untuk pertama kalinya, apakah motifnya, apakah pelaku berpotensi untuk tidak mengulangi tindak pidana, dan apakah pelaku menyesali perbuatannya sehingga dapat teratasi permasalahan overcrowding ruang penjara serta pemidanaan menjadi lebih terstruktur, humanis, serta efektif dalam menangani pelanggaran hukum yang tidak terlalu serius atau ringan.; dan 2) hendaknya dengan adanya ketentuan yang konkret mengenai sanksi pidana kerja sosial, proses hukum akan menjadi lebih transparan dan dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan yang lebih baik bagi korban, pelaku tindak pidana, serta masyarakat pada umumnya. Kata kunci: Kebijakan, Sanksi Pidana, Overcrowding Ruang Penjara The issue of prison overcrowding in Indonesia has persisted for years and remains unresolved even to this day. In response to this phenomenon, a policy of social work penalties was introduced as an alternative to imprisonment. However, some argue that the success of social work penalties heavily depends on the available infrastructure and penal programs, where the implementation of these sanctions requires an organized and systematic procedure, flow, and process. Without the support of effective and well-managed programs, this penalty may lose its essence as a tool to positively change the behavior of offenders. Considering this, the author is interested in examining the issue of how social work penalties can serve as a solution to prison overcrowding from the perspective of criminal law reform, and whether this policy is appropriate and aligned with the objectives of punishment. The research method used in this study is the normative juridical method, which emphasizes the analysis of legislation. The data used in this study is secondary data, which is processed through data collection and processing procedures in two ways: literature studies and field studies. As for data analysis, this is conducted qualitatively through legal interpretation. The research results indicate that the policy of social work penalties in the National Criminal Code from the perspective of criminal law reform can be understood through various foundational approaches, namely: 1) the philosophical foundation, which shows that the policy of social work penalties emerged due to a paradigm shift from retribution to rehabilitation; 2) the sociological foundation, which indicates that the policy of social work penalties emerged as part of the state's efforts to implement a penal policy that prioritizes an effective and humanistic approach, considering the values of protection and welfare of society while maintaining the dignity and worth of the individual offender; and 3) the juridical foundation, which demonstrates that the policy of social work penalties was established as a state effort to address various legal issues by adapting to social developments to meet the legal needs of society. The research also shows that, in theory, the policy of social work penalties aligns with both absolute and relative purposes of punishment, making it appropriate and consistent with the combined theory of penal objectives. Based on the research findings, 1) the provision in the National Criminal Code regarding social work penalties should be considered by judges as an alternative to short-term imprisonment, taking into account factors such as whether the offender is a first-time offender, the motive behind the offense, the likelihood of the offender not repeating the crime, and whether the offender shows remorse, thereby addressing the issue of prison overcrowding and making punishment more structured, humane, and effective in dealing with minor or less serious offenses; and 2) with concrete provisions regarding social work penalties, the legal process will become more transparent and can provide better justice and benefits for victims, offenders, and society as a whole. Keywords: Policy, Criminal Penalty, Prison Overcrowding PB - FAKULTAS HUKUM TI - KEBIJAKAN SANKSI PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI SOLUSI OVERCROWDING RUANG PENJARA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA AV - restricted ER -