creators_name: Selvi , agustina	
creators_id: 1912011194
type: other
datestamp: 2025-02-07 03:01:57
lastmod: 2025-02-07 03:01:57
metadata_visibility: show
title: ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK
PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN PEMBELAAN TERPAKSA

YANG MELAMPAUI BATAS

(Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Kpn)
ispublished: pub
subjects: 340
full_text_status: restricted
abstract: Meningkatnya angka kriminalitas di Indonesia terkait pembunuhan. Beberapa
kasus pembunuhan disebabkan oleh korban yang hendak membela diri karena
adanya kejahatan berupa serangan membahayakan yang ditujukan kepada dirinya
atau orang lain, kehormatan, harta benda sendiri maupun orang lain. Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan pelaku tersebut termasuk
sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) yang diatur
dalam Pasal 49 Ayat (2). Pelaku pembunuhan ini apabila dalam perbuatannya
memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 49 Ayat (2), maka terhadapnya tidak dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana
pembunuhan begal dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam
penjatuhan putusan perkara nomor 01/Pid.Sus Anak/2020/PN.Kpn.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya, dan ditunjang
dengan pendekatan lapangan berupa perolehan tambahan informasi serta opini
penegak hukum terkait. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Hakim,
Jaksa, Penuntut Umum dan Akademisi. Pengumpulan data dilakukan dengan
mengumpulkan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
tindak pidana pembunuhan begal yaitu dilihat dari kesalahannya terdakwa dalam
melakukan aksinya mempunyai senjata dan menggunakannya untuk membela diri.
Senjata yang digunakan berupa pisau yang disimpan di dalam jok
motornya. Kemampuan bertanggungjawab dalam kasus ini yaitu alasan
atau pertanggung jawaban perbuatannya yakni dengan maksut ingin
mempertahankan diri dimana perbuatannya bertujuan untuk melindungi pacar
terdakwa yang akan diperkosa. Serta ingin mempertahankan barangnya yaitu
motor dan HP yang akan dirampas dengan terpaksa terdakwa mengambil pisau

tersebut lalu menunjebkan kepada si begal tesebut. Alasan pemaaf dalam kasus ini
yaitu terdakwa merupakan anak di bawah umur dan dengan tidak sengaja karena
merasa terancam. Sehingga Majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman
pembinan. Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan perkara nomor
01/Pid.Sus Anak/2020/PN.Kpn yaitu dalam penjatuhan putusan berdasarkan
aspek yuridis Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Anak dalam
melakukan penusukan tersebut karena takut Korban Misna dan Saksi Mamat akan
memperkosa Anak saksi dan hal tersebut dilakukan agar Korban Misna dan Saksi
Mamat pergi dan tidak menggangu Anak saksi, unsur dari Pasal 351 Ayat 3
KUHP telah terpenuhi, dengan alat bukti pisau. Pertimbangan dari aspek non
yuridis yaitu latar belakang terdakwa yang menyebabkan timbulnya dorongan
melakukan perbuatan pidana yaitu permintaan bersetubuh yang dilakukan Korban
Misna dan Saksi Mamat kepada Anak Saksi. Akibat perbuatan terdakwa
menyebabkan matinya Korban Misna. Kondisi fisik maupun psikis terdakwa
sebelum melakukan perbuatannya Anak dalam melakukan perbuatannya dinilai
tidak dalam perasaan tergoncang hebat dikarenakan Anak dengan tenang
mengambil pisau di jok motornya dan menyembunyikannya dibalik badannya
serta dengan sabar menunggu waktu yang tepat untuk melakukan perbuatannya,
selain itu juga tidak ada pernyataan dari ahli yang menyatakan sebaliknya terkait
perasaan tergoncang yang dialami oleh Anak.
Adapun saran yang diberikan yaitu untuk para penegak hukum sebaiknya untuk
menciptakan pertanggungjawaban yang sistematis, Hakim dalam menjatuhkan
sebuah putusan dapat memperhatikan kepada para terdakwa bentuk tindak pidana
yang dilakukannya dan Hakim dapat menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya,

maka kepada para penegak hukum perlu untuk benar-benar memahami keadaan-
keadaan seseorang yang menyebabkan suatu perbuatan tindak pidana.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan, Nodweer Exces
date: 2024-03-07
date_type: published
publisher: FAKULTAS HUKUM
place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG
citation:   Selvi , agustina   (2024) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Kpn).  FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.     
document_url: http://digilib.unila.ac.id/82496/1/ABSTRAK%20-%20Selvi%20agustina.pdf
document_url: http://digilib.unila.ac.id/82496/2/SKRIPSI%20FULL%20-%20Selvi%20agustina.pdf
document_url: http://digilib.unila.ac.id/82496/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN%20-%20Selvi%20agustina.pdf