%0 Generic %A Yohanes Andrew, Wijaya %C Universitas Lampung %D 2025 %F eprints:82518 %I Fakultas Hukum %T Desain Kelembagaan Lembaga Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Komparasi Jepang dan Korea Selatan) %U http://digilib.unila.ac.id/82518/ %X Sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik merupakan kunci utama dalam menjalankan negara hukum, saat ini Indonesia menghadapi gelombang tantangan tumpang tindih aturan, kompleksitas regulasi, serta inkonsistensi substansi peraturan, Pasal 99A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan ruang bagi pemerintah untuk membentuk lembaga spesifik yang mengurusi pembentukan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif sehingga sumber penelitian berasal dari kajian kepustakaan dan menerapkan pendekatan statutoris guna memperdalam pemahaman hukum terkait Pasal 99A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, komparatif guna memperoleh hasil komparasi kelembagaan berdasarkan best-practice di Korea Selatan dan Jepang, historis guna mengetahui ratio-legis dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta konseptual dengan tujuan memperoleh konsep dan desain kelembagaan, keseluruhan rangkaian penelitian ditujukan untuk merancang desain kelembagaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menjelaskan secara umum sistematika kelembagaan lembaga pembentukan peraturan perundang-undangan di Korea Selatan melalui Ministry of Government Legislation dan Regulatory Reform Committee dan Jepang melalui Cabinet Legislation Bureau beserta tinjauan komparatif dari ketiga lembaga tersebut, hasil ini kemudian dianalisis dan diadaptasikan dalam Desain Kelembagaan Lembaga Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.