%A UMAMIT NURULLA BELIYANA %T TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI DALAM PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI KREDIT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/PDT/2018) %X Meninggalnya Agoes Soegiarto meninggalkan sisa utang kredit kepada PT. CIMB Niaga. Untuk itu, pemegang polis memiliki kewajiban meminta pembayaran klaim asuransi kredit kepada Perusahaan Asuransi. Selanjutnya, kewajiban utama perusahaan asuransi adalah menanggung risiko yang telah diperjanjikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka (1) UU Perasuransian. Namun, PT. Asuransi Cigna tidak melaksanakan kewajibannya sebagai perusahaan asuransi setelah terjadinya risiko. Atas Tindakan tersebut, ahli waris dari Alm. Agoes Soegiarto mengajukan gugatan ke Pengadilan. Penelitian ini akan mengkaji alasan majelis hakim mengabulkan permohonan ahli waris dalam pembayaran klaim asuransi kredit atas meninggalnya tertanggung dan alasan hukum tanggung jawab perusahaan asuransi dalam pembayaran klaim asuransi kredit. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan studi kasus putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Data yang digunakan adalah data sekunder melalui studi dokumen (putusan) dan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menguraikan bahwa alasan majelis hakim mengabulkan permohonan ahli waris karena Agoes Soegiarto telah melakukan kewajibannya sebagai tertanggung dengan membayar premi dan memberitahukan riwayat kesehatannya dengan benar dan itikad baik dalam pengisian SPAJK (Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit). Adanya permohonanan kasasi dari PT. Asuransi Cigna tidak mengubah Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt/2018 yang menguatkan Putusan Banding dan Pengadilan Negeri. Pertimbangan majelis hakim Agung didasari oleh polis asuransi yang telah dibuat dan ditandatangani oleh PT. Asuransi Cigna dan Agoes Soegiarto, maka adanya penolakan klaim merupakan wanprestasi karena tertanggung telah melakukan kewajibannya dan kematian tertanggung merupakan risiko yang harus ditanggung oleh PT. Asuransi Cigna. Untuk itu, beralasan hukum bagi perusahaan asuransi bertanggung jawab atas pembayaran klaim berdasarkan adanya perjanjian asuransi kredit yang sah dan berkekuatan hukum. Tanggung jawab tersebut menjadi melekat dan wajib dilaksanakan dalam hal ini PT. Asuransi Cigna yang harus memberikan uang pertanggungan berupa pelunasan utang kredit Agoes Soegiarto kepada PT. Bank CIMB Niaga. Kata Kunci: Asuransi Kredit, Klaim, Putusan Mahkamah Agung. The passing of Agoes Soegiarto left remaining credit debt to PT. CIMB Niaga. Therefore, PT. CIMB Niaga (the policyholder) is obligated to request payment of the credit insurance claim from the Insurance Company, PT. Asuransi Cigna. Subsequently, the primary obligation of the insurance company is to bear the agreed-upon risks as regulated in Article 1 Number (1) of the Insurance Law. However, PT. Asuransi Cigna did not fulfill its obligations as an insurance company after the risk occurred. As a result, the heirs of the late Agoes Soegiarto filed a lawsuit in court. This study will examine the reasons why the panel of judges granted the heirs' request for payment of the credit insurance claim due to the insured's death and the legal grounds for the insurance company's responsibility in paying credit insurance claims. This study is a normative legal research with a descriptive research type. This type of research is normative legal research with a descriptive research type. The problem approach uses a case study approach to decisions that have permanent legal force. The data used are secondary data through document studies (decisions) and literature studies. Furthermore, the data is processed through data examination, editing, and data systematization, and analyzed qualitatively. The research findings and discussion elaborate that the reason the panel of judges granted the heirs' request is because Agoes Soegiarto fulfilled his obligations as the insured by paying premiums and accurately disclosing his health history in the SPAJK (Credit Life Insurance Application Letter) with good faith. The appeal filed by PT. Asuransi Cigna did not alter Supreme Court Decision Number 175 K/Pdt/2018, which affirmed the Court of Appeal and the District Court decisions. The panel of judges' considerations were based on the insurance policy executed and signed by PT. Asuransi Cigna and Agoes Soegiarto; thus, the denial of the claim constituted a breach of contract because the insured had fulfilled his obligations, and the insured's death was a risk to be borne by PT. Asuransi Cigna. Therefore, legally, the insurance company is responsible for paying the claim based on a valid and legally binding credit insurance agreement. This responsibility is inherent and must be fulfilled, requiring PT. Asuransi Cigna to provide the insured amount in the form of settling Agoes Soegiarto's credit debt to PT. Bank CIMB Niaga. Keywords: Credit Insurance, Claim, Supreme Court Decision. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints82542