@misc{eprints82549, month = {Agustus}, title = {THE EFFECT OF DEFERRED TAX, TRANSFER PRICING, AND LEVERAGE ON TAX AVOIDANCE IN MANUFACTURING COMPANIES IN THE GOODS AND CONSUMER SECTOR LISTED ON THE INDONESIA STOCK EXCHANGE IN THE 2019-2022 PERIOD}, author = {Hidayat Arif }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/82549/}, abstract = {This study aims to analyze the effect of deferred tax, transfer pricing, and leverage on tax avoidance in manufacturing companies in the consumer goods sector listed on the Indonesia Stock Exchange for the period 2019-2022. The method used in this study is descriptive statistical analysis and multiple linear regression using IBM SPSS Statistics 26. The results of the study indicate that deferred tax, transfer pricing, and leverage do not have a significant effect on tax avoidance. Deferred tax in this study does not sufficiently influence companies to engage in tax avoidance due to the low deferred tax burden of the sampled companies. Transfer pricing does not have a significant impact because regulations require companies engaging in related party transactions to adhere to the arm's length principle and commercial practices. Leverage did not have a significant impact on this research because the company's debt levels are regulated by PMK 169/2015, where the maximum allowable debt-to-equity ratio is 4:1.. Keywords: Deferred Tax, Transfer Pricing, Leverage, Tax Avoidance Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pajak tangguhan, transfer pricing, dan leverage terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur sektor barang dan konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019-2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis statistik deskriptif dan regresi linier berganda menggunakan aplikasi IBM SPSS Statistic 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak tangguhan, transfer pricing dan leverage tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tax avoidance. Pajak tangguhan pada penelitian ini tidak cukup mempengaruhi perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak karena rendahnya beban pajak tangguhan perusahaan sampel. Transfer pricing tidak memberikan dampak yang signifikan dikarenakan terdapat peraturan yang mengharuskan perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi untuk tetap menghormati prinsip kewajaran dan praktik komersial. Leverage tidak memberikan dampak yang signifikan pada penelitian ini dikarenakan jumlah hutang perusahaan diatur dalam PMK 169/2015 dimana jumlah perbandingan hutang dan modal perusahaan paling tinggi yaitu 4:1. Kata Kunci: Pajak Tangguhan, Transfer Pricing, Leverage, Penghindaran Pajak} }