@misc{eprints8268, month = {Maret}, title = {PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP PRESIDEN SUDAN UMAR AL-BASIR ATAS KEJAHATAN PERANG DAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN MENURUT STATUTA ROMA 1998}, author = {TRY ANDRIO 0612011276}, year = {2010}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/8268/}, abstract = {Abstrak Konflik yang terjadi di wilayah Darfur, Sudan pecah sejak bulan Februari 2003. Konflik di Darfur melibatkan pemerintah Sudan dibawah kepemimpinan Presiden Umar Al-Basir yang dibantu oleh milisi Janjawed dengan kelompok pemberontak Sudan Liberation Movement/ Army (SLM/A) dan Justice Equalty Movement (JEM). Milisi Arab yang berada dibawah kendali pemerintahan Presiden Umar Al-Basir tersebut dituduh melakukan pelanggaran hak asasi, antara lain melakukan penyiksaan, penculikan, pemerkosaan, penjarahan dan membumihanguskan desa-desa. Sementara pemerintahan Presiden Umar Al-Basir di Khoartoum, dituduh hendak menyingkirkan warga yang bukan keturunan Arab secara sistematis dari kawasan Darfur. Melihat keadaan yang seperti ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuat suatu resolusi guna menjerat Presiden Sudan Umar Al-Basir yang telah melakukan kejahatan internasional berupa kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Resolusi yang dibuat oleh Dewan keamanan PBB tersebut kemudian direkomendasikan kepada Mahkamah Pidana Internasional untuk dilakukan penangkapan dan dilakukan proses penegakan hukumnya. Penelitian skripsi ini membahas permasalahan tentang bagaimanakah penegakan hukum pidana internasional terhadap Presiden Sudan Umar Al-Basir atas tuduhan telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Stauta Roma 1998, diketahui bahwa Sudan bukan merupakan negara yang meratifikasi Statuta tersebut. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yaitu perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini (Statuta), literatur, artikel-artikel dan bahan bacaan lain yang juga berhubungan dengan penelitian ini. Try Andrio Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa mekanisme penegakan hukum pidana internasional berdasarkan Statuta Roma 1998 dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu penyerahan suatu kasus oleh negara pihak, penyelidikan dan penuntutan, persidangan, pengambilan keputusan, terakhir banding dan peninjauan kembali. Mengenai penegakan hukum pidana internasional terhadap Presiden Sudan Umar Al-Basir atas tuduhan telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Statuta Roma 1998 adalah tidak dapat dijalankan karena negara Sudan bukan bagian dari negara pihak yang tidak meratifikasi Statuta Roma 1998. Kemudian, celah hukum pada Pasal 13 butir b Statuta Roma yang digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan internasional yang negaranya tidak meratifikasi Statuta Roma juga tidak terpenuhi ketentuannya. Ketentuan yang disebutkan pada Pasal tersebut menyatakan bahwa negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma 1998, dapat dilakukan penegakan hukum terhadap negara tersebut berdasarkan resolusi yang dibuat oleh Dewan Keamanan PBB dan harus disetujui semua negara anggota tetapnya. Pada kasus Presiden Umar Al-Basir ini, resolusi yang dibuat Dewan Keamanan PBB ditolak (diveto) oleh salah satu negara anggota tetapnya, yaitu Cina. Penegakan hukum terhadap Presiden Umar Al-Basir terkesan dipaksakan dan lebih bersifat politis. Saran yang diberikan penulis dalam penelitian ini adalah penegakan hukum pidana internasional haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Statuta Roma 1998. Kemudian penegakan hukum pidana internasional harus terlepas dari intervensi dari siapapun. Kedepannya perlu dibentuk lembaga atau komisi tersendiri yang khusus menangani kasus kejahatan internasional yang lebih bersifat independen} }