%A Prayoga	 Dian 
%T PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYALAHGUNA
NARKOTKA PADA TINGKAT PENUNTUTAN BERDASARKAN

ASESMEN TERPADU

(Studi di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan)
%X Pendekatan restorative justice dalam tindak pidana merupakan pendekatan
penyelesaian perkara yang diadopsi ke dalam penanganan berbagai tindak pidana,
salah satunya ialah tindak pidana narkotika. Metode pendekatannya
mengedepankan penyelesaian diluar pengadilan terhadap beberapa klasifikasi
pelaku tindak pidana narkotika untuk diselesaikan melalui metode ini. Oleh karena
itu perlu dilakukan analisis lebih lanjut tentang penerapannya terhadap tindak
pidana penyalahguna narkotika, sehingga dapat menjadi metode yang humanis
dengan mengedepankan pemulihan keadaan pelaku sekaligus korban.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan restorative justice
terhadap penyalahguna narkotika pada tingkat penuntutan berdasarkan asesmen
terpadu dan bagaimana faktor penghambat dalam penerapan restorative justice
terhadap penyalahguna narkotika pada tingkat penuntutan berdasarkan asesmen
terpadu.
Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Narasumber
pada penelitian ini terdiri dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Badan
Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas
Hukum Universitas Lampung. Prosedur pengumpulan data yang digunakan adalah
studi kepustakaan dan lapangan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penerapan restorative justice
terhadap penyalahguna narkotika adalah upaya mediasi penal yang mengedepankan
pemulihan keadaan baik dari korban, pelaku hingga pihak-pihak lain yang terlibat
dalam tindak pidana penyalahguna narkotika. Pedoman Jaksa Agung Nomor 18
Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan
Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa merupakan salah satu
pengaturan mengenai penerapan restorative justice dalam penanganan perkara
tindak pidana narkotika, khususnya pada perkara yang sudah sampai pada tahap pra
penuntutan dan tahap penuntutan. Proses penerapan restorative justice pada tahap pra penuntutan ataupun tahap penuntutan diadopsi dalam bentuk pengalihan yang
semula berupa pelimpahan perkara ke pengadilan sebagai tahap penuntutan oleh
jaksa penuntut umum, menjadi proses rehabilitasi melalui proses hukum oleh jaksa
penuntut umum. Faktor penghambat dalam penerapan restorative justice terhadap
penyalaguna narkotika pada tingkat penuntutan berdasarkan asesmen terpadu
terdapat lima faktor yang diantaranya adalah faktor undang-undang, faktor penegak
hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Faktor
penegak hukum merupakan faktor yang paling berpengaruh dalam penerapan
restorative justice terhadap penyalahguna narkotika. Hal ini disebabkan oleh
kurangnya keselarasan persepsi dan hasil kerja antar lembaga penegak hukum.
Meski demikian, faktor undang-undang dan peraturan turunan lainnya
mempengaruhi keselarasan persepsi dan hasil kerja tersebut.
Saran yang penulis berikan adalah kepada pemerintah dan seluruh elemen penegak
hukum terkait dapat meningkatkan kolaborasi dalam menerapkan pendekatan
restorative justice terhadap penyalahguna narkotika serta mengkaji lebih dalam
untuk mengurangi faktor-faktor yang menghambat khususnya faktor penegak
hukum dan undang-undang memperbarui dan menyatukan seluruh peraturan
perundang-undangan guna keselarasan persepsi antar lembaga penegak hukum.
Kata Kunci: Restorative justice, Penyalahguna, Narkotika
%C UNIVERSITAS LAMPUNG 
%D 2024
%I FAKULTAS HUKUM
%L eprints82683