%0 Generic %A 0516041048, Syamsi Mayrie Badaruddin %D 2012 %F eprints:8272 %T EFEKTIFITAS PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIFIKASI TANAH (LARASITA) DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara) %U http://digilib.unila.ac.id/8272/ %X ABSTRAK EFEKTIFITAS PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIFIKASI TANAH (LARASITA) DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara) Oleh: Syamsi Mayrie Badaruddin Larasita adalah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa keadilan yang diperlukan, diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat. Larasita dibangun dan dikembangkan untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria, yang kemudian pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Kepala BPN RI No. 18 Tahun 2009 tentang Larasita BPN RI. Kabupaten Lampung Utara merupakan salah satu daerah yang telah melaksanakan program Larasita sejak tahun 2010. Karena itu menarik untuk diketahui dan dianalisis efektifitas pelaksanaan program tersebut. Pendekatan ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, pengamatan dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model interaktif yang terdiri dari tiga hal yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Efektifitas pelaksanaan program Larasita di Kabupaten Lampung Utara akan dilihat dari lima hal, diantaranya: (1) Kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparatur Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara; (2) Sarana pra sarana yang dimiliki untuk melaksanakan program Larasita; (3) Prosedur dan sosialisasi pelaksanaan program Larasita di Kabupaten Lampung Utara; (4) Kesesuaian hasil dengan tujuan program Larasita; (5) Output (hasil) dari pelaksanaan program Larasita. Berdasarkan pengumpulan data dan pengamatan di lapangan maka dapat diketahui pelaksanaan program Larasita di Kabupaten Lampung Utara belum efektif, hal ini disebakan karena beberapa faktor yaitu: Pertama, kurangnya kompetensi tim pelaksana program Larasita sehingga belum menimbulkan antusias masyarakat dalam membuat sertifikat hak atas tanah. Kedua, minimnya sarana dan pra sarana program Larasita yang dimiliki sehingga kendaraan Larasita hanya mampu melayani permohonan sertifikasi hak atas tanah saja, sedangkan untuk proses selanjutnya hingga terbitnya sertifikat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara. Ketiga, sosialisasi yang kurang maksimal sehingga sampai sekarang masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apakah Larasita tersebut. Keempat, pelaksanaan Larasita masih dirasakan masyarakat memerlukan waktu yang lama dan biaya yang tidak murah, serta sistem jemput bola yang dijanjikan dirasakan masyarakat jarang dilakukan. Kata Kunci: Efektifitas, Program, Administrasi Pertanahan.