@misc{eprints82843, month = {Januari}, title = {URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS KARYA YANG DIHASILKAN OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA }, author = {PRATAMA BAYU}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2025}, url = {http://digilib.unila.ac.id/82843/}, abstract = {Pada era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa dampak signifikan pada berbagai bidang, termasuk industri kreatif. Karya-karya yang dihasilkan oleh AI menimbulkan pertanyaan baru mengenai kepemilikan hak cipta, karena sistem AI tidak dapat dianggap sebagai "pencipta" dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, yang hanya mengakui manusia sebagai subjek pencipta. Hal ini memicu ketidakpastian hukum dan menimbulkan tantangan dalam menentukan siapa yang berhak atas karya yang dihasilkan oleh AI. Berdasarkan hal ini, permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah urgensi perlindungan hukum hak cipta atas karya artificial intelligence tercermin dalam konteks perkembangan teknologi di Indonesia? (2) Bagaimana tantangan yang dihadapi dalam melindungi karya yang dihasilkan oleh AI sebagai hak cipta? dan (3) Apa solusi untuk mengatasi permasalahan perlindungan hukum hak cipta atas karya AI di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari berbagai undang-undang, literatur hukum, dan kajian ilmiah terkait perlindungan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI, baik di Indonesia maupun di negara lain yang relevan dengan penelitian yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat urgensi bagi pemerintah Indonesia untuk segera memperbarui regulasi hak cipta, karena hukum yang ada saat ini belum mengakomodir karya yang dihasilkan oleh AI. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kepemilikan hak cipta atas karya AI, serta tantangan dalam mengintegrasikan AI ke dalam konsep tradisional penciptaan karya. Untuk itu, penelitian ini merekomendasikan rekonseptualisasi hukum hak cipta dengan memperjelas status penciptaan karya AI, memperluas definisi pencipta untuk mencakup peran manusia dalam proses pengembangan AI, dan memberikan kerangka hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kata kunci: Artificial Intelligence, Hak Cipta, Perlindungan Hukum. } }